Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR RI tidak menyetujui 3 calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) setelah dilakukan pemungutan suara.

"Berdasarkan hasil voting, maka atas kesepakatan bahwa untuk disetujui harus 50 persen+1, maka ketiga calon hakim agung tidak mendapat persetujuan," kata Ketua Komisi III DPR RI, Pieter Zulkifli saat membacakan hasil voting di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Dari hasil voting Komisi III DPR RI terhadap calon hakim agung Suhardjono (3 suara setuju, 44 suara tidak setuju, 1 abstain).

Maria Anna Samiyati (3 suara setuju, 44 suara tidak setuju, 1 suara abstain) dan Sunarto (5 suara setuju 42 suara tidak setuju, 1 suara abstain).

Anggota Komisi III DPR RI, Taslim menyatakan, dengan tidak disetujuinya ketiga calon hakim itu, diharapkan Komisi Yudisial (KY) bisa melakukan perbaikan dalam rekrutmen calon hakim agung.

"Jadi kualitas calon hakim yang diusulkan dan dikirim ke Komisi III DPR  di bawah standar. Oleh karena itu KY harus benar-benar memilih calon hakim yang memiliki kualitas sehingga bisa disetujui," kata Taslim.

Disebutkan, tiga calon hakim yang sudah tidak disetujui itu pernah juga diajukan ke komisi III DPR RI sebagai calon hakim agung, tapi ditolak.

"Ketidaksetujuan Komisi III DPR RI adalah untuk memperbaiki kualitas hakim untuk yang akan datang," kata politisi PAN itu. Zul Calon hakim agung, dpr tak setujui 3 CHA

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014