Pekanbaru (ANTARA News) - Ketua KPU Riau Edy Sabli mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung sangat jelas, tegas, dan sederhana bahwa lima desa sengketa antara Kabupaten Rokan Hulu dan Kampar masuk wilayah administrasi Kabupaten Kampar.

"Putusan MA September 2012 sudah sangat jelas dan tegas lima desa masuk Kampar. Sangat sederhana sekali putusannya tanpa perlu pakar hukum betul untuk membacanya. Jadi apalagi masalahnya. Atas dasar hukum itulah, kita memasukkan DPT lima desa ke Kampar," kata Edy Sabli di Pekanbaru, Rabu.

Dalam amar putusan disebutkan mengabulkan gugatan dari pemohon seluruhnya. Selain itu, menyatakan batal keputusan Mendagri tentang penegasan status lima desa dan mewajibkan untuk mencabut SK Mendagri Nomor 1356 tanggal 2 Maret 2010 tentang penegasan status wilayah lima desa.

Pemohon dalam hal ini, adalah Badan Pembangunan Desa (BPD) lima desa versi Kampar. Lima desa itu, terdiri atas Rimbo Jaya, Rimbo Makmur, Muara Intan, Intan Jaya, dan Tanah Datar.

Menyangkut tentang desas-desus yang berkembang, bahwa BPD itu adalah bohong dan rekayasa, Edy Sabli mengatakan jika lembaga itu diterima gugatannya oleh MA apalagi dikabulkan maka tentu saja memiliki "legal standing".

"Kalau palsu berarti BPD tidak legal standing. Takkan ada pengadilan. Ini buktinya ada pengadilan dan dikabulkan," katanya.

Selanjutnya pada Mei 2013, Mendagri menyurati Gubernur Riau untuk menetapkan tapal batas.

"Soal tapal batas, KPU tidak ada kepentingan lagi dan apa untungnya juga KPU ngotot memasukkan ke kampar", kata Edy Sabli.

Upaya hukum yang bisa dlakukan saat ini bila pihak dari Rohul tidak setuju, adalah melalui jalur hukum juga, yakni Peninjauan Kembali (PK). Akan tetapi, PK tidak akan menghalangi eksekusi.

"KPU hanya mengikut UU saja. Nanti kalau PK masuk Rohul, KPU dapat mengikut," kata Edy Sabli.

Saat ini dua bupati tersebut masih rebutan lima desa tersebut dan bahkan sempat meyebabkan terjadi bentrokan.

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014