Jika pemerintah belum memiliki bahan kajian yang memadai mengenai cyber notary, maka LKHT siap untuk memberikan masukan kepada pemerintah.
Depok (ANTARA News) - Lembaga Kajian Hukum Teknologi (LKHT) Universitas Indonesia siap memberikan masukan terkait dengan konsep penyelenggaraan cyber notary yang dapat diaplikasikan secara praktis oleh para notaris.

"Jika pemerintah belum memiliki bahan kajian yang memadai mengenai cyber notary, maka LKHT siap untuk memberikan masukan kepada pemerintah," kata Ketua LKHT Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim, dalam acara diskusi terbuka dengan tema Legalisasi dokumen publik dan transaksi elektronik di kampus UI Depok, Jawa Barat, Rabu.

Menurut dia pihaknya selaku wadah riset klaster hukum telematika menyambut baik dan mendorong Ikatakan Notaris Indonesia serta instansi pemerintah yang terkait (Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Perdagangan dan Ditjen Pajak untuk saling berkolaborasi untuk memfasilitasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan cyber notary di Indonesia.

Ia mengatakan para notaris memerlukan kejelasan dan tindak lanjut dari rumusan pasal 15 ayat (3) Undang-undang Jabatan Notaris 2014 perihal "kewenangan untuk mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik"

Setidaknya kata dia diperlukan penjelasn lebih lanjut terhadap empat hal yaitu pertama bagaimana fungsi dan peran serta tindakan apa yang diperkenankan sebagai lingkup aktivitas seorang cyber notary.

Kedua apakah sistem aplikasi untuk penyelenggaraan cyber notary akan dibangun sendiri oleh Ikatan Notaris Indonesia ataukah dibangun oleh pemerintah.

Ketiga terkait dengan pengamanan dan kejelasan identitas subyek hukum dan badan hukum apakah notaris mendapatkan fasilitas untuk melakukan pengecekan data instansi terkait.

Keempat apakah para notaris harus menunggu Peraturan Pemerintah atau Peraturan Pelaksana dari UU Jabatan Notaris tersebut ataukahcukup dengan peraturan menteri untuk memfasilitasinya.

Namun kami mencatat meskipun belum sempurna tetapi penjelasan tentang pasal 15 ayat (3) UU Jabatan Notaris dapat dikatakan angin segar bagi perkembangan cyber notary ataupun electronic notary ke depannya.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014