Simalungun (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dengan Majelis Hakim Samuel Ginting SH MH, David P Sitorus SH dan Ramauli Purba SH menggelar sidang kasus penganiayaan suami terhadap isteri, Rabu.

Terdakwa Gumalang Beatus Tamba alias Beatus (34 tahun) penduduk Jalan Bona-Bona Nagori Dolok Marlawan Kabupaten Simalungun, menggunting lidah Debora Darmauli br Situmorang pada 6 November 2013.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun Julius Michael SH menguraikan pada waktu itu korban menegur terdakwa yang membuang puntung rokok dan abu di dalam kamar secara sembarangan.

Tidak terima dengan teguran itu, terdakwa marah sehingga terjadi pertengkaran yang berujung pada penganiayaan dengan mencekal mulut korban dan saat lidah korban keluar, terdakwa menggunting hingga berdarah.

"Terdakwa kita kenakan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 ayat 20 dan 1," sebut JPU.

Sedangkan korban yang menjadi saksi bersedia berdamai namun tidak mau rujuk kembali karena perbuatan terdakwa yang selalu memukul korban sejak mereka menikah tiga tahun lalu.

Pewarta: Waristo
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014