Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta pemerintah terbuka terkait alasan pembebasan bersyarat Schapelle Leigh Corby apakah murni dengan pertimbangan hukum atau ada timbal balik.

"Perlu dijelaskan secara jujur apakah ini murni putusan dari segi pertimbangan hukum dan prosedur atau ada seolah-olah timbal balik," kata Priyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.

Priyo mengatakan masyarakat tidak tahu apakah benar Indonesia memupuk kebaikan dengan Australia atau tidak dengan kebijakan itu.

Menurut dia Kementerian Hukum dan HAM harus menjelaskan secara jernih dan apabila dilakukan maka masyarakat pasti akan menghargainya.

"Namun kalau simpang siur akan menimbulkan pertanyaan ada apa gerangan," ujarnya.

Dia menjelaskan masalah Corby menjadi sorotan karena menjadi masalah internasional di saat hubungan Indonesia-Australia sedang hangat.

Priyo juga mengatakan DPR memberikan perhatian khusus terkait kasus Corby, yang ditunjukkan dengan pembuatan petisi oleh Komisi III DPR.

"Saat ini bola ada di pemerintah untuk menjelaskan semuanya dan tidak perlu ditutupi. Masyarakat melihat narkoba sebagai kejahatan yang luar biasa," katanya.

Menurut dia pemerintah harus bersikap adil terhadap kebijakan pembebasan itu. Dia mengatakan apabila pertimbanganya dengan kaca mata rasa keadilan itu maka pemerintah harus memperlakukan kepada yang lain.

Namun Priyo menyarankan agar masyarakat menghormati keputusan Menkumham itu yang kemungkinan sudah dipertimbangkan dari semua sudut pandang.

Dia tetap berharap pemerintah memiliki pertimbangan aspek rasa keadilan dan akibat peredaran narkoba pascakebijakan tersebut.

"Namun apabila pertimbangannya karena sudah saatnya bebas, ya kita percayakan saja kepada pemerintah," katanya.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan terpidana narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby mendapatkan pembebasan bersyarat. Corby merupakan salah satu dai 1.291 narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat.

Corby ditangkap tahun 2004 di bandara Ngurah Rai, Bali, saat menyelundupkan ganja 4,1 kilogram. Lalu pada Januari 2006, Mahkamah Agung menyatakan Corby bersalah dan memvonisnya dengan hukuman 20 tahun penjara.

Corby ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kerobokan Bali dari 2006-2011 dan sudah mendapatkan remisi 25 bulan.

Presiden SBY melalui Keppres No.22/G Tahun 2012 memberikan lagi grasi pada Corby berupa pengurangan hukuman menjadi 15 tahun.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014