Denpasar (ANTARA News) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika meyakini putusan pembebasan bersyarat terpidana kasus narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby, tidak akan meningkatkan penyelundupan narkoba di provinsinya.

"Tentu sudah ada langkah-langkah pencegahan. Saya kira aparat terkait sudah melaksanakan tugasnya dengan baik," katanya di sela-sela acara aksi pengumpulan bantuan bencana alam lintas komunitas di Denpasar, Minggu.

Mantan Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (BNN) itu menilai instansi-instansi terkait telah melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan Bali dari narkoba, apalagi kewenangan BNN kini sudah jauh lebih besar.

"Sama sekali steril dari narkoba, hampir tidak mungkin. Bagaimana pun juga lalu lintas manusia, barang, dan jasa tidak mungkin ditarik sekecil-kecilnya," ucapnya.

Pastika menilai kasus Corby diselesaikan secara hukum. "Kalau memang orang sudah secara hukum diproses, saya kira orang yang memproses tidak main-main dengan memperhitungkan segala hal," ujarnya.

"Mudah-mudahan dengan proses yang sudah panjang ini dapat memberikan efek jera kepada yang lain karena cukup lama juga dia ditahan," harap dia.

Corby ditemukan membawa ganja 4,2 kilogram melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 8 Oktober 2004.

Ia divonis hukuman penjara 20 tahun pada 27 Mei 2005, selain denda Rp100 juta. Pada 12 Oktober 2005, setelah melalui banding, hukuman Corby dikurangi lima tahun menjadi 15 tahun.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan surat pembebasan bersyarat bagi ratu kecantikan sekolah di Queensland, Australia, tersebut, namun Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, masih menunggu salinan putusan pembebasan bersyarat tersebut.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014