jumlah luasan lahan yang diindikasi telah terbakar dan beralihfungsi milik perusahaan tersebut yakni mencapai 540 hektare.
Pekanbaru (ANTARA News) - Aktivis lingkungan di Provinsi Riau menyatakan kerugian ekologis yang ditimbulkan akibat pembakaran lahan yang diduga dilakukan korporasi asal Malaysia, PT Adei Plantation, mencapai Rp15,7 miliar.

"Itu merupakan kerugian ekologis yang dihitung atau dianalisa oleh Dekan Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Heru Suharjo," kata Made Ali dari Riau Corruption Trial (RCT) kepada ANTARA, di Pekanbaru, Selasa.

Kemudian, kata dia, untuk jumlah luasan lahan yang diindikasi telah terbakar dan beralihfungsi milik perusahaan tersebut yakni mencapai 540 hektare.

Sebagai aktivis lingkungan, kata dia, pihaknya meminta agar hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim dapat lebih berat atau dendanya lebih besar dari nilai kerugian ekologis itu.

Menurut informasi, beberapa tersangka dari korporasi PT Adei Plantation kini telah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan.

Polda Riau sejak 2013 telah menetapkan dua warga negara asing sebagai tersangka kasus pembakaran lahan yang melibatkan korporasi, yakni PT Adei Plantation and Industry (AP) di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

PT AP merupakan anak perusahaan besar di bidang kelapa sawit dan produk turunannya, Kuala Lumpur Kehpong Berhad dari Malaysia.

Polisi menetapkan tersangka terhadap keduanya karena sebagai pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kebakaran lahan di Pelalawan.

Motif pembakaran karena pihak perusahaan secara sengaja membiarkan dan membantu pembersihan lahan untuk kebun kelapa sawit dengan cara membakar di lahan warga yang bermitra dengan PT AP.

Perusahaan menggandeng warga melalui sistem Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) untuk membuka kebun sawit.

(KR-FZR)

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014