Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan menyatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan menjadi UU akan menjadi pintu masuk untuk menjawab tantangan perdagangan global dan mendorong perdagangan nasional yang lebih maju dan berkeadilan.

"UU Perdagangan yang merupakan sejarah baru bagi bagsa Indonesia ini akan mendorong perdagangan nasional yang lebih maju dan berkeadilan. UU ini akan mengatur kegiatan perdagangan Indonesia secara menyeluruh sesuai dengan tuntutan situasi perdagangan era globalisasi di masa kini dan masa depan," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krishnamurti melalui siaran pers Kemendag di Jakarta, Selasa.

Pada Selasa (11/2) ini, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan menjadi UU Perdagangan. Sebelum pengesahan UU Perdagangan, Indonesia menggunakan acuan perdagangan dalam Bedrijfsreglementerings Ordonnantie (BO) 1934 yang merupakan acuan sejak zaman kolonial Belanda.

Bayu mengatakan dengan pengesahan RUU ini, maka pemerintah mencabut ketentuan dalam BO serta Undang-Undang lain yang bersifat parsial seperti Undang-Undang tentang Barang, Undang-Undang tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan, dan Undang-Undang tentang Pergudangan.

"Undang-Undang ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta berdasarkan asas kepentingan nasional, kepastian hukum, adil dan sehat, keamanan berusaha, akuntabel dan transparan, kemandirian, kemitraan, kemanfaatan, kesederhanaan, kebersamaan, dan berwawasan lingkungan," kata dia.

Bayu juga menyatakan harapannya agar Undang-Undang Perdagangan dapat diundangkan sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi perumusan kebijakan dan pengaturan kegiatan perdagangan.

Kemudian, dia juga mengharapkan agar UU Perdagangan itu dapat lebih memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam kegiatan perdagangan.

Pada Senin (10/1) lalu, substansi-substansi RUU Perdagangan ini telah disetujui oleh DPR.

Pada jumpa pers saat itu, Kemendag menyatakan, salah satu poin penting dalam UU Perdagangan yang ingin ditekankan pemerintah adalah kedaulatan rakyat dapat dilindungi dengan dilibatkannya DPR dalam ratifikasi perjanjian kerja sama perdagangan internasional.

Kemudian, dengan UU ini, tata tertib penyelenggaraan perdagangan akan lebih seimbang antara penguatan di sektor hulu dan hilir.

Kemudian, Kemendag juga menyatakan salah satu poin penting lainnya dalam UU ini adalah usulan untuk pembentukan Komite Perdagangan Nasional yang akan membantu pemerintah dalam percepatan pelaksanaan kebijakan perdagangan.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014