Massa buruh menuntut dicabutnya Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 69 tahun 2013 supaya tidak ada lagi masyarakat sakit yang ditolak berobat di klinik maupun rumah sakit swasta dan pemerintah.
Jakarta (ANTARA News) - Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bergerak dari kawasan Monumen Nasional menuju kantor Kementerian Kesehatan.

Massa buruh menuntut dicabutnya Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 69 tahun 2013 supaya tidak ada lagi masyarakat sakit yang ditolak berobat di klinik maupun rumah sakit swasta dan pemerintah.

Mereka juga menuntut dinaikkannya upah minimum tahun 2015 sebesar 30 persen dan jumlah komponen hidup layak (KHL) dinaikkan dari 60 menjadi 84 item.

Jika tuntutan tidak dituruti massa buruh mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar pada Hari Buruh yang jatuh awal Mei mendatang.

Sebelumnya massa buruh ini melakukan long march dari bundaran HI menuju istana Presiden untuk melakukan orasi. Saat ini masa buruh sudah mulai bergerak menuju gedung Kementerian Kesehatan dan aksi akan berakhir di sana.

Menurut pantauan ANTARA News meskipun buruh melakukan aksi secara tertib namun konsentrasi massa yang besar saat melakukan long march menimbulkan kemacetan. Pengguna kendaraan diimbau menghindari Jalan Rasuna Said.


Pewarta:
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014