Jakarta (ANTARA News) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan keputusan baru tentang pedoman mediator remote trading untuk menyempurnakan sistem pengembangan infrastruktur pasar modal Indonesia.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Samsul Hidayat dalam pernyataan tertulis di Jakarta Rabu mengemukakan, keputusan itu merupakan hasil kajian atas persyaratan dan prosedur bagi pihak-pihak yang memberikan jasa penyedia perangkat remote trading Anggota Bursa Efek.

"Itu ditetapkan melalui surat Keputusan Direksi Nomor 00001/BEI/01-2014 terkait pedoman mediator remote trading," paparnya.

Ia mengatakan bahwa keputusan itu juga untuk menstandardisasi persyaratan dan prosedur pemberian jasa penyedia perangkat remote trading sehingga dipandang perlu untuk menjadi panduan bagi mediator remote trading.

Mediator remote trading merupakan pihak yang telah menandatangai kontrak dengan Bursa untuk menyediakan jasa remote trading bagi anggota bursa efek koneksi tidak langsung untuk bisa menjalankan perdagangan efek secara remote.

Sementara remote trading adalah perdagangan saham yang diselenggarakan oleh Bursa dengan menggunakan JATS (Jakarta Automated Trading System), perangkat remote trading Bursa, jaringan dan perangkat remote trading Anggota Bursa Efek.

Samsul mengatakan, bagi mediator remote trading yang telah terdaftar di Bursa sejak berlakunya surat keputusan Direksi ini, wajib memenuhi persyaratan paling lambat sampai dengan 1 Juli 2014.

Sementara bagi calon mediator wajib memiliki perangkat remote trading anggota bursa efek sesuai ketentuan atau persyaratan.

Selain itu, Bursa juga mengatur pengenaan sanksi atas pelanggaran dari keputusan itu bagi mediator remote trading.

"Sanksinya ada teguran tertulis, peringatan tertulis, dan denda paling banyak sebesar Rp500 juta. Bursa juga berhak mencabut status sebagai mediator remote trading," tegas Samsul.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014