Kami meminta serikat pekerja agar melaporkan kepada Disnakersos jika ada perusahaan yang tidak mentaati keputusan itu...."
Samarinda (ANTARA News) - Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menilai, 130 perusahaan yang beroperasi di daerah ini setuju untuk menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2014 sebesar Rp2,1 juta.

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial, Disnakersos, Sorijan Sihombing, Rabu (12/2) mengatakan, belum ada satupun perusahaan yang ada di daerah itu yang mengajukan penangguhan UMK.

Penerapan UMK 2014 kata Sorijan Sihombing mulai dilaksanakan sejak 1 Januari 2014, namun setelah menerima surat keputusan (SK) persetujuan dari Gubernur Kaltim pada pertengahan Januari lalu, Disnakersos langsung melayangkan surat penyampaian kepada seluruh perusahaan terkait besaran UMK 2014 tersebut.

"Surat yang dilayangkan itu, termasuk meminta kepada perusahaan untuk mengajukan penundaan pembayaran gaji sesuai dengan UMK. Tapi sampai sekarang tak satupun perusahaan yang mengajukan surat keberatan dan meminta penundaan itu. Artinya, 130 perusahaan yang terdaftar itu sudah menyatakan menerima dan siap melaksanakan UMK 2014 ini," ungkap Sorijan Sihombing.

Jika ada perusahaan yang ternyata tidak melaksanakan keputusan itu kata dia, pihaknya akan memanggil perusahaan tersebut.

"Kami meminta serikat pekerja agar melaporkan kepada Disnakersos jika ada perusahaan yang tidak mentaati keputusan itu. Meski 130 perusahaan yang bergerak di bidang perkayuan, pertambangan dan perkebunan ini melaksanakan UMK, tapi ada perusahaan terutama sektor informal yang tidak melaksanakan keputusan ini seperti toko dan minimarket sebab gaji mereka masih di bawah UMK," kata Sorijan Sihombing.

Meski gaji mereka masih dibawah UMK lanjut Sorijan, namun pihaknya belum bisa berbuat apa-apa karena kebanyakan usaha informal tidak terdaftar pada Disnakersos.

"Sampai sekarang juga masih ada sekitar 100 perusahaan terutama perusahaan kontraktor yang tidak terdaftar pada Disnakersos. Padahal sebelumnya, kami sudah meminta kepada mereka untuk mendaftarkan diri," katanya.

"Selain itu, perusahaan yang belum terdaftar itu selama ini juga belum memberikan gaji sesuai dengan UMK karena usaha mereka tergantung proyek. Jadi karyawannya juga tidak menentu. Kalaupun mendapatkan proyek, paling mendatangkan pekerja musiman dari luar Penajam Paser Utara," ungkap Sorijan Sihombing. (*)

Pewarta: Amirullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014