Malang (ANTARA News) - ProFauna Indonesia menyatakan perdagangan satwa langka yang dilakukan melalui media "online" atau dalam jaringan (daring) sudah masuk pada tingkat mengkhawatirkan karena sudah mengancam kelestarian satwa liar di alam.

Juru kampanye ProFauna Indonesia Bayu Sandi, Kamis, mengatakan berdasarkan catatan ProFauna di Forum Kaskus pada Januari 2014 terdapat 220 iklan yang menawarkan satwa yang dilindungi, termasuk bagian tubuhnya.

"Ada 22 jenis satwa langka yang diiklankan secara online tersebut, di antaranya adalah penyu sisik, gading gajah, kukang, lutung jawa, elang jawa, kulit harimau, cendrawasih, kucing hutan, surili, kakatua raja, dan trenggiling," paparnya, menjelaskan.

Menurut dia, satwa langka yang sudah dilindungi tersebut ditawarkan dengan harga bervariasi, misalnya kukang ditawarkan seharga Rp200 ribu/ekor, siamang Rp3 juta/ekor, elang jawa Rp2 hingga Rp5 juta/ekor, dan nuri kepala hitam seharga Rp1 juta/ekor.

Penjual satwa langka yang dilindungi tersebut juga berasal dari beragam daerah antara lain Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Banten, Solo, Batam, Semarang, Banda Aceh serta Medan.

Untungnya, kata Bayu, pihak Kaskus bekerja sama dengan ProFauna dan bersedia menghapus iklan tentang perdagangan satwa dilindungi tersebut. "Kami menyambut baik kebijakan Kaskus dengan memblokir iklan perdagangan satwa dilindungi itu," ucapnya.

Hanya saja, lanjut Bayu, perdagangan satwa langka dan dilindungi itu bukan hanya di kaskus daja, tapi juga terjadi di situs lain termasuk lewat media sosial seperti facebook maupun twitter. Dan, hal itu yang sulit dikontrol.

Perdagangan satwa dilindungi termasuk bagian-bagian tubuhnya itu perbuatan melanggar hukum. Menurut UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan satwa dilindungi itu dapat diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

"ProFauna mendesak agar pemerintah secara serius dan proaktif dalam menangani perdagangan satwa langka secara online tersebut, dengan melakukan penegakan hukum berupa Undang-undang maupun peraturan lainnya," tegas Bayu Sandi.

Pada akhir Januari 2014, ProFauna Indonesia melalui aksi teaterikal di depan Balai Kota Malang juga mendesak pemerintah untuk lebih serius menangani perdagangan primata, sebab hingga saat ini masih banyak ditemui primata yang dilindungi undang-undang diperjualbelikan.

Perdagangan primata menjadi ancaman paling serius terhadap kelestarian primata di Indonesia, setelah kerusakan habitat, bahkan lebih dari 90 persen primata yang diperdagangkan di Indonesia adalah hasil tangkapan dari alam. Proses penangkapan, pengangkutan dan perdagangan primata seringkali dilakukan secara kejam, sehingga banyak yang mati.

Sepanjang tahun 2013 perdagangan primata secara online tercatat sebanyak 40 kasus. Dan, sebagian besar primata yang diperdagangkan itu adalah jenis kukang (nycticebus sp), namun sebelum dijual, gigi taring primata tersebut banyak yang dicabuti oleh pemburu untuk menimbulkan kesan jinak dan tidak menggigit.

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014