Dengan layanan ini ada kepastian waktu serta menghindari tatap muka yang dapat menyebabkan kasus KKN
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pertanian menjamin pengurusan izin impor untuk pemasukan sapi betina induk dapat diselesaikan dalam waktu tiga jam seiring diberlakukannya Sistem Informasi Manajemen Rekomendasi (Simrek) secara online.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Syukur Iwantoro secara resmi meluncurkan layanan online Simrek tersebut, Kamis, di Jakarta.

"Pada tahap awal, layanan baru diperuntukkan bagi impor sapi betina dan rekomendasi karkas daging jeroan dan olahan," kata Syukur Iwantoro.

Menurut dia, layanan baru itu bertujuan untuk menuju national single window (NSW) dan realisasi peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 96/2013 tentang pemasukan daging dan jeroan dalam wilayah Republik Indonesia.

Selain itu, layanan tersebut juga dimaksudkan untuk merealisasikan Permendag 97/2013 tentang pemasukan sapi bakalan di wilayah Republik Indonesia.

Syukur menyatakan, dengan layanan secara manual, maka diperlukan waktu hingga delapan jam untuk mengurus izin impor komoditas peternakan tersebut.

"Namun dengan layanan online Simrek ini hanya diperlukan waktu tiga jam, selain itu pemohon juga dapat mengikuti prosesnya setiap menit," katanya.

Jika layanan itu sudah berjalan lancar, lanjut dia, mulai Maret 2014, seluruh rekomendasi akan dilakukan secara online dan tidak ada layanan langsung.



Lebih pasti

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Aspidi) Joni Liano mengatakan, pihaknya menyambut positif layanan tersebut karena lebih pasti.

Menurut Joni Liano, jika sebelumnya importir membutuhkan waktu satu-dua minggu, makadengan layanan tersebut hanya perlu tiga jam dan bisa segera terhubung dengan Kementerian Perdagangan.

Sementara itu Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) Thomas Sembiring menyayangkan, pemberlakukan izin rekomendasi impor saat ini selama tiga bulan (kuartal).

Hal itu, tambahnya, menimbulkan masalah tersendiri bagi importir karena kontrak pembelian daging di negara produsen tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.

Di sisi lain, tambahnya, pengiriman daging dari negara asal ke Indonesia memerlukan waktu yang cukup lama, misalnya dari Amerika Serikat memerlukan 1,5 bulan dan Selandia Baru membutuhkan enam bulan. Oleh karena itu pihaknya meminta agar rekomendasi izin impor dapat berlaku untuk enam bulan agar pengusaha lebih mudah dalam melakukan perencanaan.

"Ini bertujuan untuk menjaga kontinuitas pasokan stok daging dalam negeri," katanya.

(T.S025/B/A011/A011)

Pewarta: Subagyo
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014