Kolonel Yakraman Yagus akan dikenakan pasal berlapis karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan kepada istrinya...
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Budiman akan memberikan sanksi hukuman kepada Kolonel Yakraman Yagus yang bertugas sebagai Analis Madya di Kementerian Pertahanan karena terbukti melakukan tindak pidana dengan menganiaya istrinya.

"Kolonel Yakraman Yagus akan dikenakan pasal berlapis karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan kepada istrinya Citra Ria Raharjo (Pasal 352 KUHP)," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Andika Perkasa di Jakarta, Jumat.

Selain itu, Yakraman juga memalsukan surat pernikahannya (Pasal 263 KUHP) dan melakukan kawin ganda dengan menikahi Drg Irianti Malarangeng, sementara belum menceraikan Citra Ria Raharjo yang juga merupakan penyanyi dangdut jebolan KDI.

"Penyidikan yang dilakukan Pusat Polisi Militer TNI AD melalui pemeriksaan terhadap beberapa saksi telah mendekati penyelesaian," kata Andika.

Perwira menengah TNI AD ini juga memiliki catatan pernah dihukum pada November 2012 karena melakukan tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya dengan mengabaikan kewajibannya memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan terhadap orang tersebut selama periode 25 Mei 2009 hingga 14 Maret 2011.

"Akibat perbuatannya itu, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis yang bersangkutan lima bulan penjara," ujarnya.

Atas tindakan pidana berulang yang dilakukan Kolonel Yakraman Yagus itu, kata Kadispenad, KSAD Jenderal TNI Budiman menegaskan akan memberikan sanksi hukum yang seberat-beratnya.

"Saya akan memberikan update tentang sanksi hukum terhadap Kolonel Yakraman Yagus yang akan diputuskan dalam waktu dekat," tuturnya.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014