Jakarta (ANTARA News) - Masyarakat yang mengedarkan dan turut mengedarkan informasi palsu terkait bencana dapat dijerat dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kata pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Gatot S. Dewa Broto.

"Siapapun yang mengedarkan dan menerima lalu mengedarkannya kembali informasi yang palsu terkait bencana, hati-hati, bisa dijerat dengan UU ITE," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto di Jakarta, Jumat.

Pihaknya menekankan, informasi akurat terkait bencana yang terjadi hanya dipublikasikan oleh instansi terkait seperti misalnya BNPB dan dari Kementerian ESDM.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan akurasinya.

"Seperti misalnya ada informasi beredar bahwa akan ada gempa bumi dan letusan susulan pada kisaran 2 atau 3 jam berikutnya, setelah letusan Gunung Kelud," katanya.

Terkait bencana erupsi Gunung Kelud yang baru saja terjadi, Kementerian Kominfo meminta komunitas ORARI dan RAPI untuk terus membantu aparat dan relawan.

Menurut dia, komunitas ORARI dan RAPI tersebut selama ini cukup efektif dalam membantu komunikasi di daerah-daerah bencana.

"Seandainya ada laporan atau keluhan masalah jamming, Kementerian Kominfo melalui Balai Monitoring Frekuensi Radio di Surabaya, Yogjakarta dan Semarang selalu siap untuk secepatnya melakukan pelacakan dengan menggunakan perangkat monitoring yang tersedia," katanya.

Ia menambahkan, informasi penting ini perlu disampaikan mengingat cukup banyaknya pertanyaan yang masuk ke Kementerian Kominfo, sehingga menjadi kewajiban pula bagi Kementerian Kominfo sebagau suatu Badan Publik untuk sesegera mungkin meresponnya secara lengkap sebagaimana diatur pada Pasal 10 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014