Segala sumber keprihatinan bangsa itu, karena ditinggalkannya Pancasila dan diamandemennya UUD 1945 dengan kurang bijaksana.
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum DPP Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso, mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang Undang-undang Dasar 1945 yang telah diamandemen.

"Segala sumber keprihatinan bangsa itu, karena ditinggalkannya Pancasila dan diamandemennya UUD 1945 dengan kurang bijaksana. Mari kaji ulang UUD," kata Sutiyoso, dalam HUT PKPI ke-15 di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, telah terjadi kesimpangsiuran dalam tatanan berbangsa dan bernegara pasca-amandemen UUD 1945. Pihaknya setuju UUD 1945 diamandemen, asalkan tidak mengubah makna aslinya.

Sementara, Pancasila, menurut dia adalah azas penyelenggaraan negara yang diyakininya dapat mencegah terjadinya kondisi yang menghancurkan bangsa seperti tirani, liberalisme, korupsi, individualisme dan ketidakadilan, bila dapat diimplementasikan dengan baik.

Ia pun menyoroti tentang perubahan Pasal 33 UUD 1945 yang kini dinilainya cenderung berpaham ekonomi liberal.

"Sekarang Indonesia menganut sistem ekonomi liberal yang disenangi oleh asing," katanya.



Pemisahan TNI-Polri

Pihaknya juga menyayangkan adanya pemisahan wewenang antara TNI dan Polri dalam menjaga pertahanan dan keamanan Tanah Air. Adanya pemisahan tupoksi ini, menurut dia, membuat TNI" menganggur" lantaran beberapa tugasnya kini menjadi ranah tugas Polri.

"Ini tidak benar. Seharusnya masalah teroris, separatis itu diserahkan ke TNI," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Dalam acara tersebut, pria yang akrab disapa Bang Yos ini juga menyinggung maraknya kasus korupsi yang menimpa banyak pejabat negara.

"Tingkat kegawatan korupsi di Indonesia sudah sangat serius. Untuk itu harus diberantas juga dengan cara yang luar biasa," katanya.

Pihaknya mengacungkan jempol mengenai upaya China dalam memberantas korupsi dengan menerapkan hukuman mati bagi pejabat negara yang melakukan tindak korupsi. Dia mendorong pemerintah agar berani menerapkan hukuman seperti itu untuk memberikan efek jera bagi koruptor.

Ia menambahkan dibutuhkan tiga aspek dalam memberantas tindak korupsi yakni preventif, represif dan edukatif.

Preventif, dimaksudkan adanya kajian atau peninjauan ulang manajemen publik dan lembaga negara sebagai pencegahan korupsi. Upaya represif, menurut dia, yakni upaya penegakan hukum yang tegas terhadap para koruptor. Sementara edukatif, yakni dengan menciptakan budaya antikorupsi dengan teladan yang diberikan oleh para pejabat dan tokoh publik.

(A064)

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014