Pemerintah RI berhasil memperoleh putusan untuk menyita aset Century sekitar USD4.076.121 (setara Rp48 milyar) di Hong Kong.
Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi Daerah Administratif Khusus Hong Kong mengabulkan permohonan Indonesia untuk menyita sebagian aset-aset terkait kasus PT Bank Century Tbk yang ada di negara bekas jajahan Inggris itu.

"Proses pengembalian aset sangat bergantung dari komitmen kerjasama dua yurisdiksi, Indonesia dan Hongkong. Keberhasilan proses ini juga seharusnya dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain untuk menimbulkan optimisme bagi pihak-pihak dalam kerjasama terkait asset recovery," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dalam siaran persnya yang diterima ANTARA, di Jakarta, Senin.

Permintaan untuk menyita aset itu diajukan oleh Menteri Hukum dan HAM RI selaku Otoritas Pusat melalui permohonan bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance/MLA) kepada Menteri Kehakiman (secretary for justice) Hong Kong.

Berdasarkan putusan tahun 2014, Pemerintah RI berhasil memperoleh putusan untuk menyita aset Century sekitar USD4.076.121 (setara Rp48 milyar) di Hong Kong. Nilai itu bersifat fluktuatif mengingat sebagian besar aset adalah aset derivatif berupa saham.

Aset itu diklaim sebagai langkah awal keberhasilan pemerintah untuk mengembalikan aset-aset terkait tindak pidana terkait dengan Bank Century dari luar negeri.

Pemerintah juga telah membekukan aset di kawasan yurisdiksi Hongkong lainnya seperti di kawasan Jersey senilai kurang lebih USD16,5 juta.

Permintaan MLA oleh pemerintah itu salah satunya berisi tentang perintah perampasan aset milik Rafat Ali Rizvi, Hesham Al-Warraq, Robert Tantular dan pelaku kejahatan lainnya di Hong Kong.

"Putusan ini masih belum mencakup keseluruhan permintaan penyitaan yang diajukan. Kami berkeyakinan bahwa aset-aset yang dapat disita dan dirampas tidak harus merupakan aset-aset yang langsung terkait dengan terpidana, tetapi termasuk aset yang berada di bawah kendali terpidana yang dikelola oleh berbagai badan hukum melalui transaksi penempatan yang kompleks," katanya.

Namun putusan Pengadilan Hong Kong, kata Amir, merupakan suatu hasil kerja keras jajaran Kementerian Hukum dan HAM beserta instansi terkait lainnya seperti Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI dan Kementerian Luar Negeri RI.

"Upaya ini dimaksudkan untuk menjadi faktor pencegah serta sebagai pengingat para koruptor bahwa tidak ada tempat yang aman untuk menyembunyikan hasil tindak pidana baik di dalam negeri ataupun luar negeri," katanya.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014