Karena keterbatasan biaya dan sumberdaya manusia sehingga TPA sebagian besar masih open dumping.
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pekerjaan Umum mencatat pengurangan sampah di Indonesia baru mencapai tujuh persen dari target pencapaian 20 persen pada 2014.

"Target pengurangan sampah 20 persen pada 2014 belum tercapai," kata Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Kementerian Pekerjaan Umum, Djoko Mursito, di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, hal tersebut disebabkan karena jumlah sampah sejalan dengan peningkatan jumlah penduduk di mana laju peningkatan sampah mencapai 2--4 persen per tahun.

Perkiraan jumlah timbunan sampah perkotaan di Indonesia mencapai 38,5 juta ton per tahun dengan komposisi sampah organik 50--70 persen. Diperkirakan jumlah sampah di Indonesia pada 2025 mencapai 130 ribu ton per hari.

Sampah yang sangat banyak tersebut jika dikelola dengan baik dapat menjadi sumber daya yang menghasilkan gas metan.

Namun jika tidak dikelola sampah menjadi sumber pencemaran. Seperti meningkatnya jumlah sampah plastik di laut dapat memicu kerusakan ekosistem laut.

Bahkan sebagian besar tempat pembuangan akhir (TPA) di Indonesia masih dioperasikan secara "open dumping" atau pembuangan sampah secara terbuka yang cenderung mencemari lingkungan.

Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Persampahan, pengelolaan sampah di TPA tidak boleh lagi dilakukan secara open dumping.

Seharusnya pengelolaan sampah dilakukan dengan prinsp 3R yaitu dengan mengurangi sampah (reduce), menggunakan kembali sampah (reuse) dan mendaur ulang sampah (recycle).

"Karena keterbatasan biaya dan sumberdaya manusia sehingga TPA sebagian besar masih open dumping," katanya.

Menurut dia, saat ini pembangunan TPA baik baru maupun rehabilitasi sampai 2014 mencapai 248 lokasi sedangkan fasilitas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) 3R di 525 lokasi.

(D016)

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014