Kita harapkan agreement ini dapat meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan TKI yang akan bekerja di Arab Saudi melalui pembenahan sistem dan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI domestik worker dengan lebih baik,"
Jakarta (ANTARA News) - Penandatanganan perjanjian bilateral antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor pekerja domestik diharap dapat meningkatkan perlindungan terhadap TKI dibandingkan sebelum ini.

"Kita harapkan agreement ini dapat meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan TKI yang akan bekerja di Arab Saudi melalui pembenahan sistem dan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI domestik worker dengan lebih baik," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar usai penandatanganan dengan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Adiel M. Fakeih di Riyadh, Arab Saudi, Rabu.

Dalam keterangan Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang diterima di Jakarta, Rabu, Muhaimin mengatakan bahwa penandatanganan perjanjian tersebut merupakan tonggak sejarah baru dalam kerjasama di bidang ketenagakerjaan terutama terkait sistem penempatan dan perlindungan TKI pekerja domestik di Arab Saudi.

Tercapainya kesepakatan kedua negara untuk menandatangani perjanjian bilateral itu dilakukan setelah melalui pembahasan yang cukup lama melalui serangkaian pertemuan Joint Working Committee (JWC) yang dibentuk kedua negara.

Sementara itu, dalam sambutannya Muhaimin mengatakan pemerintah Indonesia menghargai berbagai upaya yang dilakukan pemerintah kerajaan Arab Saudi bagi seluruh tenaga kerja asing, termasuk TKI yang bekerja di sektor domestik di Arab Saudi.

"Kami menyambut baik keputusan Dewan Menteri tanggal 17 Juli 2013 mengenai persetujuan atas peraturan Tenaga kerja Jasa Rumah Tangga dan sejenisnya serta hasil sidang Dewan Kabinet tanggal 26 Agustus 2013 yang menyetujui peraturan mengenai perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan/penyiksaan dalam rumah tangga dan tenaga kerja swasta," kata Muhaimin.

Pemerintah Indonesia menyatakan keyakinannya bahwa perjanjian tersebut akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh TKI pekerja domestik di Arab Saudi menuju terciptanya kondisi kerja layak.

"Penandatanganan perjanjian juga memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa maupun bagi TKI sekaligus memberikan kepastian jaminan perlindungan bagi TKI yang bekerja pada pengguna jasa. Kami ingin Arab Saudi memberikan perhatian khusus pada TKI," kata Muhaimin.

Perjanjian bilateral itu membahas beberapa hal antara lain pengakuan mekanisme hubungan kerja melalui standar perjanjian kontrak kerja yang memuat jenis pekerjaan, besaran upah yang diterima, hak dan kewajiban bagi pengguna jasa dan TKI serta masa perjanjian kerja dan cara perpanjangannya.

Selain itu, terdapat pula pemenuhan hak-hak TKI dalam penyediaan akses komunikasi, hari libur sehari dalam seminggu dan cuti, paspor dipegang TKI, pengaturan waktu kerja dan istirahat, sistem penggajian yang dilakukan melalui jasa perbankan untuk TKI, asuransi dan perawatan kesehatan, kontrol terhadap biaya penempatan, sistem online dalam rekrutment dan penempatan, guidline penempatan dan perlindungan TKI, mekanisme bantuan 24 jam (call center) dan kesepakatan konsuler untuk perlindungan dan repartiasi.

Muhaimin mengatakan selama ini Indonesia terus melakukan perbaikan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI melalui sistem komputerisasi sejak proses keberangkatan dan saat bekerja serta kepulangannya, pemberlakukan standar dan sertifikasi pelatihan keterampilan kerja selama 400 jam di balai latihan kerja luar negeri (BLKLN), pembekalan akhir pemberangkatan.(*)

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014