Sebelum ada kebijakan afirmasi, rata-rata alokasi DAK daerah tertinggal relatif kecil,"
Jakarta (ANTARA News) - Keberpihakan pemerintah pusat terhadap daerah tertinggal semakin nyata, terbukti dari semakin meningkatnya dana alokasi khusus (DAK) yang dialirkan ke kabupaten yang masuk dalam katagori tertinggal.

"Sebelum ada kebijakan afirmasi, rata-rata alokasi DAK daerah tertinggal relatif kecil," kata Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini di Jakarta, Rabu.

Helmy menuturkan, pada periode sebelum ada kebijakan afirmasi yakni pada 2010 DAK yang dialokasikan untuk daerah tertinggal rata-rata Rp44 miliar per daerah per tahun, kemudian menjadi Rp57 miliar pada 2011 dan 2012.

Setelah ada kebijakan afirmasi, yakni mulai 2013, DAK daerah tertinggal rata-rata Rp81 miliar per daerah per tahun.

"Pada 2014 menjadi sekitar Rp86 miliar per daerah," kata menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Ia mengatakan salah satu faktor yang menyebabkan ketertinggalan daerah adalah kemampuan keuangan daerah atau celah fiskal. Karena itu KPDT mendorong peningkatan kemampuan keuangan daerah, di antaranya melalui upaya meningkatkan alokasi DAK ke daerah tertinggal.

Upaya meningkatkan alokasi DAK daerah tertinggal, kata Helmy, mendapat dukungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagaimana disampaikan dalam Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2012 untuk afirmasi DAK daerah tertinggal tahun 2013 dan Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2013 untuk afirmasi DAK daerah tertinggal tahun 2014.

"Peningkatan alokasi DAK ke daerah tertinggal dan kebijakan khusus terkait dengan penyediaan dana pendamping ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal," kata Helmy.

Dalam usaha percepatan pembangunan daerah tertinggal, selain tetap melalui program Produk Unggulan Kabupaten (Prukab) dan Bedah Desa, pada tahun 2014 Kementerian PDT akan fokus kepada perbaikan infrastruktur dasar, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Terkait dengan tambahan belanja melalui dana optimalisasi, penggunaannya akan difokuskan untuk pemenuhan sarana infrastruktur dasar, konektivitas, air bersih, dan elektrifikasi di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar dan terpencil.

"Khusus masalah elektrifikasi, diharapkan pulau-pulau terluar dan terpencil 100 persen terpenuhi kebutuhan elektrifikasinya," kata Helmy.

Dalam upaya terus mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal dan mendorong kebijakan afirmasi terhadap daerah tertinggal, Presiden telah memberikan arahan kepada menteri untuk menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal sebagai pengganti RUU PPDT. (*)

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014