Apabila PT JM tidak menyetujui kesepakatan baru yang sudah kita buat, maka PT JM boleh mengundurkan diri
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat kesepakatan baru dengan PT Jakarta Monorail (JM) selaku investor dan pengembang sarana transportasi monorel di ibu kota.

Kesepakatan tersebut tercantum dalam perjanjian kerja sama yang telah diserahkan oleh Pemprov DKI kepada PT JM.

"Intinya, kita ingin memastikan bahwa apabila PT JM tidak menyetujui kesepakatan baru yang sudah kita buat, maka PT JM boleh mengundurkan diri dari proyek pembangunan monorel," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, terdapat dua persyaratan baru yang ditambahkan di dalam perjanjian kerja sama yang telah diserahkan tersebut.

Persyaratan pertama, katanya, yaitu Pemprov DKI memberikan tenggat waktu selama tiga tahun kepada PT JM untuk membangun satu koridor monorel hingga tuntas.

"Kalau dalam waktu tiga tahun pembangunan koridor tersebut tidak selesai, maka seluruh bangunan yang telah berdiri, seperti tiang pancang dan lain-lain akan menjadi milik Pemprov DKI," ujar Ahok.

Persyaratan kedua, dia menuturkan, yakni PT JM diharuskan menyerahkan jaminan bank sebesar lima persen dari total keseluruhan investasi pembangunan sarana transportasi massal berbasis rel tersebut.

Apabila PT JM tidak berhasil menyelesikan pembangunan monorel, maka jaminan bank sebesar lima persen tersebut selanjutnya menjadi milik Pemprov DKI, katanya.

"Jaminan itu gunanya sebagai bukti bahwa PT JM memiliki kemampuan finansial untuk membangun monorel sampai selesai. Selain itu, kita juga bisa ikut mengawasinya," tutur Ahok.

Akan tetapi, dia mengungkapkan, pihak PT JM belum menyepakati persyaratan kedua itu. Pasalnya, berdasarkan aturan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), jaminan bank yang ditentukan adalah sebesar satu persen dari total keseluruhan investasi pembangunan properti atau infrastruktur.

"PT JM masih merasa keberatan dengan uang jaminan lima persen itu. Mereka (PT JM) meminta agar kurang dari angka tersebut. Tetapi, kita tetap ajukan lima persen. Ini namanya jaminan. Lagi pula, mereka harus buktikan kalau mereka mampu," ujar Ahok.


Pewarta: Rr Cornea Khairany
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014