Secara umum UU Perlindungan Saksi dan Korban yang ada masih memiliki kelemahan mendasar dalam memberi proteksi,"
Jakarta (ANTARA News) - Jaminan perlindungan sesuai UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dinilai belum memberi perlindungan cukup untuk saksi dan korban maupun organisasi dan kelembagaan, kata perwakilan Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban Tama S Langkun.

"Secara umum UU Perlindungan Saksi dan Korban yang ada masih memiliki kelemahan mendasar dalam memberi proteksi," kata Tama di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta, Kamis.

Menurut peneliti dari Indonesia Corruption Watch itu, UU yang ada memang memiliki kelemahan dan harus segera diperbaiki oleh para legislator. Terlebih, pasal yang perlu dibahas tidak membutuhkan waktu yang relatif lama sebagaimana RUU KUHP dan KUHAP.

"Revisi UU itu mencakup 14 pasal perubahan yang diajukan secara khusus untuk memperkuat perlindungan terhadap saksi korban serta kelembagaan LPSK. Secara khusus perubahan ditujukan untuk penguatan perlindungan whistleblower, justice collaborator dan korban pelanggaran HAM berat termasuk korban terorisme."

"Revisi itu juga mencakup kepada penguatan kelembagaan LPSK sebagai satu-satunya lembaga perlindungan saksi dan korban di Indonesia," katanya.

Tama mengatakan DPR harus responsif terhadap kenyataan tersebut di atas dengan segera membahas RUUPSK.

"Pembahasan sebanyak 14 pasal bukanlah kerja yang berat bagi DPR meski di tengah keriuhan tahun politik. Kebutuhan mendesak karena pemenuhan hak korban menjadi kewajiban negara yang tak lagi bisa ditunda," katanya.

Perlindungan saksi, kata Tama, memiliki arti yang sangat penting sebagaimana terjadi di dalam proses pemberantasan korupsi.

"Saksi harus dilindungi terutama bagi mereka yang mau menjadi whistleblower atau justice collaborator. Bahkan di Amerika Serikat seorang justice collaborator mendapatkan jaminan terbebas dari kasus. Pelaku dibebaskan dari segala tuntutan ketika dia mau menjadi kolaborator keadilan. Tentu ini akan fair jika diterapkan dalam UU yang baru," katanya. (*)

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014