Jakarta (ANTARA News) - Sepanjang tahun 2013 rata-rata sembilan peserta jaminan sosial meninggal dunia/hari,  5-6 di antaranya karena kecelakaan lalu lintas.

Hal tersebut dikemukakan Kepala Divisi Teknis BPJS Ketenagakerjaan Hendro Sucahyono ketika dihubungi di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan jumlah kecelakaan kerja lebih besar terjadi di perusahaan namun biaya dan risiko kerja lebih besar pada kecelakaan lalu lintas.

Menurut Hendro, setiap hari terdapat 24 peserta jaminan sosial yang menjadi cacat  karena kecelakaan kerja.

Lebih lanjut dia mengemukakan, PT Jamsostek yang kini bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, memasukkan kecelakaan lalu lintas sebagai bagian dari kecelakaan kerja.

"Sepanjang kecelakaan itu terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya," kata Hendro.

BPJS Ketenagakerjaan juga meluncurkan Jaminan Kecelakaan Kerja Return to Work (JKK RtW) yaitu program bantuan penuh untuk pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

"Program ini memudahkan pengawasan korban kecelakaan kerja mendapat pengobatan dan perawatan untuk percepatan penanganan medis dan mengurangi cacat serta fatalitas pada korban," demikian Hendro.

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014