Jakarta (ANTARA News) - LSM Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) menyarankan Menteri Dalam Negeri agar segera menyusun dan menetapkan mekanisme regulasi yang dapat langsung menonaktifkan kepala daerah yang terlibat kasus pidana suap dalam sengketa pilkada.

Dari siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Selasa, menyebutkan, tindakan ini perlu dilakukan Mendagri karena tindak pidana suap yang dilakukan para calon kepala daerah untuk menang dalam sengketa pilkada membuktikan bahwa mereka tidak memiliki integritas sebagai seorang pemimpin.

PATTIRO juga mendukung masuknya pasal uji integritas bagi calon kepala daerah ke dalam rancangan undang-undang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada) yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Saat ini, keberadaan pasal uji integritas dalam RUU Pilkada ditentang oleh sejumlah partai politik. Masing-masing partai politik menyatakan telah melakukan uji integritas sebelum mengusung figur yang akan bertarung di pilkada. Padahal, uji integritas yang paling baik bagi seorang calon kepala daerah adalah jika uji integritas tersebut dilakukan oleh tim panel yang terdiri dari para pakar, tokoh masyarakat dan kalangan akademisi di daerah.

Selain itu, hasil dari uji integritas tersebut harus dituangkan ke dalam sebuah pakta integritas yang berkekuatan hukum dan ditandatangani oleh para calon kepala daerah yang lulus uji. Dengan demikian, ketika mereka melakukan pelanggaran pidana terkait pilkada, misalnya melakukan penyuapan, bisa langsung dinonaktifkan oleh Mendagri.

Hal ini terkait dengan kasus tindak pidana suap dan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (20/2), disebutkan bahwa dalam salah satu dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total pencucian uang yang dilakukan Akil mencapai Rp161,08 miliar.

Uang yang coba disamarkan asal-usulnya oleh Akil tersebut berasal dari imbalan pengurusan sengketa pilkada saat dia menjabat menjadi hakim MK dan Ketua MK.

Sementara, pihak KPK menyatakan akan terus mengusut sejumlah kepala daerah dan wakilnya yang diduga memberikan suap kepada Akil Mochtar ketika menjabat di MK.

Selain mendukung tindakan KPK untuk mengusut tuntas tindak pidana suap Akil yang melibatkan sejumlah kepala daerah, PATTIRO juga meminta Mendagri sebagai atasan langsung kepala daerah agar mengambil tindakan tegas kepada para kepala daerah yang terlibat kasus suap tersebut.

Namun sayangnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Mendagri baru bisa menonaktifkan kepala daerah yang terbukti melakukan tindak pidana suap ketika mereka sudah berstatus terdakwa. (A064)

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014