Jakarta (ANTARA News) - Seorang warga negara Indonesia (WNI) divonis hukuman penjara 2,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Brisbane, Australia, terkait tuduhan penyelundupan manusia, namun hukuman itu akhirnya ditangguhkan.

Erwin adalah satu dari dua kru kapal penangkap ikan yang ditangkap kapal Angkatan Laut Australia di dekat Pulau Christmas, pada Maret 2013, dengan 76 warga Iran di kapal tersebut.

Pada sidang di pengadilan distrik Brisbane, Senin kemarin, Erwin, menurut laporan media Australia, ABC,  mengaku bersalah dalam tiga tuduhan melakukan penyeludupan manusia.

Hakim Julie Dick mengatakan sebuah foto menunjukkan kapal yang digunakan Erwin dan warga Iran penuh sesak, dan bila keadaan laut saat berubah menjadi ganas, maka  kemungkinan tragedi kemanusiaan akan terjadi di kapal tersebut.

Pada sidang tersebut, pengadilan mendapati Erwin bukan bagian dari pihak yang mengatur penyeludupan, dan dia hanya dibayar 280 dolar Australia (sekitar Rp 2,9 juta), sementara para penumpang membayar sekitar 5.000 dolar Australia (sekitar Rp52 juta).

Erwin dihukum dua setengah tahun penjara, dan sekarang ditangguhkan penahanannya karena sebelumnya sudah menjalani kurungan selama 333 hari.

Dia akan dideportasi dari Australia, demikian laporan ABC.


Penerjemah: Indra Arief Pribadi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014