Bandarlampung (ANTARA News) - Direktorat Polisi Perairan Polda Lampung bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Lampung menangkap pelaku pencurian biota laut jenis kima raksasa (mollusca) di perairan laut Lampung, Kamis (20/2) pukul 12.30 WIB.

Direktur Polair Polda Lampung Kombes Edion, di Bandarlampung, Selasa, mengatakan tindak pencurian kima raksasa diungkap dari pelaku yang mengambil kima hingga ke penadah akhir.

"Kami amankan pelaku berikut penadahnya, dengan barang bukti yang disita yakni satu unit perahu tepak warna putih biru, 2.200 kilogram jenis satwa kima raksasa, dua linggis, dan tiga buah kacamata selam," katanya lagi.

Ia mengatakan semua barang bukti itu disita dari para tersangka, yakni Anwar (39), warga Jl Ikan Kapasan Kelurahan Kupang Raya Kecamatan Telukbetung Selatan, Abdul Latif (37), dan Rusgianto (59), warga Jl Ikan Sepat Gg H Abdul Hamid 2 Desa Pesawahan Kecamatan Telukbetung Selatan.

Menurut Edion, tersangka yang berperan sebagai penadah barang juga telah diamankan, yakni Abu Wahyu Dawili (43), warga Jl Ikan Kembung nomor 65 Kelurahan Pesawahan Kecamatan Telukbetung Selatan, dan Liman Jaya alias Ahua (64), warga Jl Siliwangi Km 35 Cicurug di Sukabumi, Jawa Barat.

"Penadahnya ini baru sampai tadi, kami tangkap dari Sukabumi. Mereka ini sejak tahun 2010 bulan Juni sudah melakukan kegiatan eksploitasi cangkang kima raksasa dari perairan laut Lampung, dan para pelaku juga memiliki izin dari Dinas Kelautan dan Perairan Provinsi Lampung," katanya lagi.

Ia menegaskan, para tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, kima raksasa tersebut dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp1.000 hingga Rp2.500 per kilogram.

"Harga rata-ratanya sekitar Rp600, dengan pesanan barang tidak tentu kadang dipesan kadang tidak. Kami jual tergantung pesanan," kata Abdul Latif, salah satu tersangka.

Sementara itu, Kepala BKSDA Provinsi Lampung Subakir mengakui, pihaknya memang kurang pengawasan terhadap biota laut tersebut.

"Memang kami kurang mengawasi biota laut yang dilindungi undang-undang. Padahal kami sudah melakukan pengkaderan sebanyak 30 orang kader pencinta lingkungan hidup yang bergerak di berbagai daerah," kata dia.

(KR-RBP/B014)

Pewarta: Roy Baskara Pratama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014