... perusahaan wajib mengamankan kawasannya... "
Pekanbaru (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau telah melaporkan anak perusahaan PT Sampoerna Agro Group Tbk, sebagai penyebab kebakaran lahan yang meluas hingga area konsesi tanaman sagu milik masyarakat, di Kepulauan Meranti.

"Secara resmi kami sudah melaporkan kasus kebakaran lahan Sampoerna ke Polda Riau. Dan yang kita laporkan bentuk kelalaian PT National Sago Prima, anak usaha PT Sampoerna," kata Direktur Eksekutif WALHI Riau, Riko Kurniawan, di Pekanbaru, Rabu.

Kebakaran lahan tanaman sagu di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dilaporkan pada pekan lalu.

Kurniawan menjelaskan, akibat kelalaian perusahaan itu, masyarakat setempat sangat dirugikan secara material dan immaterial. Mereka kini terancam kehilangan mata pencaharian selama 10 tahun.

Walhi Riau juga melaporkan sebaran api pada lahan hutan tanaman industri sagu di Kecamatan Tebingtinggi Timur. Berdasarkan investigasi pihaknya akhir Januari, ditemukan sekitar 500 hektare pembukaan lahan dari total 21.000 hektare konsesi milik anak usaha Sampoerna.

Awalnya lahan milik perusahaan terbakar sekitar 500 hektare, namun pada akhirnya merembet ke perkebunan tanaman sagu milik masyarakat setempat atau hingga meluas menjadi sekitar 1.200 hektare. Maka PT National Sago Prima telah lalai dalam menjaga konsesinya.

"Selaku pemegang izin konsesi, maka perusahaan wajib mengamankan kawasannya," kata dia.

Juru bicara Kepolisian Daerah Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi Guntur Tejo, mengatakan, laporan Walhi Riau itu diselidiki dahulu. "Laporan itu sudah kita terima dan saat ini kami sedang dipelajari," katanya.

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014