Saya rasa sidang besok tetap akan digelar, tapi kemungkinan Mas Wawannya belum ada, jadi kemungkinan dakwaan belum bisa dibacakan, mungkin (sidang) ditunda lagi
Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penerimaan hadiah kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) terindikasi mengalami Demam Berdarah Dengue (DBD).

"Diagnosa awalnya DBD, tapi symptom DBD dan tifus kan hampir sama, dia keluar bintik merahnya ada, hari Senin itu sangat drop, trombositnya turun tapi saya tidak tahu berapa, jadi kemungkinan besar DBD. Kemarin, langsung dirawat di paviliun Cendrawasih (RS Polri), tapi hari ini mau ke sana lagi untuk melihat kondisi terakhir mas Wawan bagaimana," kata salah satu tim pengacara Wawan, Sadli Hasibuan di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Wawan seharusnya menjalani sidang perdana pada Senin (24/2) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk mendengarkan dakwaan, namun karena Wawan sakit maka sidang ditunda ke Kamis (27/2).

"Saya rasa sidang besok tetap akan digelar, tapi kemungkinan Mas Wawannya belum ada, jadi kemungkinan dakwaan belum bisa dibacakan, mungkin (sidang) ditunda lagi," kata Sadli.

Menurut Sadli, jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang nanti akan mengurus pembantaran yaitu penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan seperti memerlukan rawat jalan atau rawat inap yang dikuatkan dengan keterangan dokter sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.

"Belum ada pembantaran, JPU yang akan mengusahakan semuanya, karena statusnya dari JPU yang menghadirkan mas Wawan," kata Pia Akbar Nasution, pengacara Wawan lainnya.

Sadli membantah Wawan sakit karena membaca dakwaan yang diajukan oleh JPU.

"Saya tidak bisa mengarah ke sana, karena diagnosanya bukan masalah lain, tapi diagnosa awal adalah DBD lagi pula belum ada diskusi antara kami mengenai dakwaan, karena dakwaan baru hari Jumat ibu Pia berikan, jadi belum sempat ketemu, mas wawan sudah sakit," jelas Sadli.

Pia bahkan meminta agar KPK melakukan pengasapan di area rumah tahanan.

"Mestinya kalau DBD kenapa gak tanya KPK, kenapa bisa DBD? mesti di-fogging kayaknya," ungkap Pia.

Sadli selanjutnya juga mengungkapkan keheranan bahwa meski menjadi tahanan KPK, Wawan harus membayar sendiri biaya perawatan sakitnya di kamar kelas I RS Polri.

"Bayar sendiri lho kita, kita juga kaget, pada saat mengurus administrasinya itu bu Airin sendiri yang mengurus. Pada saat ada form penanggungan biaya, kita dibilang harus membayar sendiri, saya juga kaget, saya tanya sama Airin, lho kalau bayar sendiri kita minta VIP atau ruangan lain dong, atau rumah sakit lain yang merasa lebih nyaman, tapi ternyata sudah rujukan tapi kita harus menanggung sendiri, ya lumayan buat tim PH itu bingung, kenapa ada begini. tapi kita jalanin saja," jelas Sadli.

Selain tim kuasa hukum, Wawan juga diperbolehkan untuk dijenguk istrinya Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, ibu serta anaknya, sedangkan keluarga lain sifatnya memberi dukungan dari luar kamar, menurut Sadli.

Dalam perkara yang ditangani KPK, Wawan menjadi tersangka dalam empat perkara. Pertama, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut disangka menyediakan uang Rp1 miliar untuk Akil Mochtar agar pengurusan perkara pasangan calon bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin di MK. Pemberian itu direstui oleh Ratu Atut.

Wawan disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 ahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pencara maksimal 15 tahun penjara dan dan denda Rp750 juta.

Wawan juga menjadi tersangka untuk tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberian suap terkait pilkada Lebak dan korupsi Alkes Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, korupsi pengadaan alkes Provinsi Banten.

Wawan juga disangkakan melakukan pencucian uang, dalam perkara ini KPK sudah menyita 44 mobil dan 1 motor besar Haerlye Davidson. Rincian mobil-mobil tersebut yaitu Ferrari (1), Lamborgini Aventador (1), Bentley Continental (1), Rolls Royce Flying Spur (1), Nissan GTR (1), Toyota Vellfire (5), Mitsubhisi Pajero (5), Honda CR-V (5), Mercedes Benz (2), Mini Cooper (1), Toyota Land Cruiser (1), Toyota Lexus (1), Toyota Innova (6), BMW (2), Toyota Fortuner (1), Mitsubhisi Outlander (1), Ford Fiesta (1), Nissan Terano (1), Honda Freed (1), Isuzu Panther (1), Toyota Avanza (1), Suzuki APV (1), Izusu Panthaer (1), Nissan Elgrand (1)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2014