Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menilai tidak tepat dan tidak efektif moratorium iklan politik dan kampanye media massa yang disepakati Komisi I DPR dan KPU, KPI, KIP serta Bawaslu semalam.

"Saat ini terjadi banyak penafsiran soal iklan parpol di media cetak dan elektronik, apakah itu kategori iklan kampanye atau iklan layanan masyarakat? Karena sebuah parpol dikatakan berkampanye melalui iklan jika mengutarakan visi, misi, program partai, dan ajakan memilih parpol," kata Viva di Jakarta, Rabu.

"Untuk itu ide moratorium saya rasa harus diarahkan kepada bagaimana menyamakan persepsi soal penafsiran tentang iklan kampnaye dan iklan layanan masyarakat."

Dia menganggap kampanye partai adalah bagian dari pendidikan politik rakyat.

"Materi kampanye idealnya harus menjelaskan tentang visi, misi, dan program partai. Hal itu penting karena partai adalah institusi modern dalam kehidupan berdemokrasi," katanya.

Metode kampanye telah diatur pasal 82, 83 UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Untuk kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, dan pemasangan alat peraga di tempat umum boleh dilaksanakan sejak 3 hari setelah parpol ditetapkan ikut pemilu sehingga mulainya masa tenang.

"Sedangkan untuk iklan media massa cetak dan media massa elektronik dan rapat umum dilaksanakan 21 hari dan berakhir sampai dengan tanggal 4 april 2014," kata Viva.

Anggota Komisi IV DPR ini mengatakan partai politik yang melanggar UU Pemilu tentang kampanye atau tidak adalah sepenuhnya wewenang Bawaslu.

Masalahnya, kata dia, "Bawaslu terkadang tidak tegas dan takut dalam mengambil kebijakan sesuai dengan UU."

Komisi I DPR dan gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif akhirnya menyepakati moratorium iklan kampanye maupun iklan politik di media massa sehingga semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan yang berbau politik.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014