tidak mengetahui ihwal THR itu lantaran anggarannya tidak masuk dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik mengaku, tidak tahu praktik bagi-bagi "Tunjangan Hari Raya (THR)" SKK Migas ke Komisi VII DPR, karena tidak pernah diberitahu oleh Sekretaris Jenderal ESDM kala itu.

"'Nggak' ada laporan dari Sekjen (soal THR)," kata Jero Wacik dijumpai seusai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghadiri acara program beasiswa Bidikmisi Kemendikbud, di Jakarta, Kamis.

Menurut dia ada pembagian tugas antara menteri dengan sekretaris jenderal saat itu. Sehingga jika ada praktik pembagian THR dirinya tidak tahu sama sekali.

Jero juga berseloroh, dirinya tidak mengetahui ihwal THR itu lantaran anggarannya tidak masuk dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).

"Karena 'nggak' ada di APBN, jadi saya 'nggak' tahu," kata Jero.

Untuk saat ini Jero meminta proses hukum tetap dihormati dan dibiarkan berjalan tanpa intervensi apapun.

Sebelumnya isu pemberian THR senilai 190.000 dolar AS kepada anggota Komisi VII DPR RI terkuak dalam sidang perkara suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Pengacara Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yakni Rusdi A. Bakar juga telah mengungkap bahwa kliennya mendapat tekanan untuk memberikan THR kepada anggota Komisi VII DPR untuk proyek migas.

Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana pun telah memberikan kesaksiannya di pengadilan tindak pidana korupsi dengan membantah dugaan tersebut. (*)

Pewarta: Rangga
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014