Ketika Pancasila menjadi pilar akan berpotensi meminggirkan makna dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara,"
Jakarta (ANTARA News) - Polemik tentang Empat Pilar Kebangsaan perlu memperoleh perhatian serius, mengingat yang dipersoalkan adalah Pancasila bukan pilar, tetapi dasar atau landasan sebuah negara.

"Ketika Pancasila menjadi pilar akan berpotensi meminggirkan makna dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara," Sekjen DPP KNPI, Jailani Paranddy di Jakarta, Kamis.

Dalam keterangan persnya, Jailani mengatakan, tujuan utama rumusan Pancasila dalam sidang BPUPKI adalah sebagai dasar negara dalam konteks "philosofische grondslag" yang akan menjadi ikatan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia.

Karena itu, sejak disahkan secara konstitusional pada 18 Agustus 1945, Pancasila merupakan dasar negara, pandangan hidup, ideologi nasional, dan pemersatu dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia.

 Namun mulai tahun 2010, ketika MPR RI melakukan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, dimana Pancasila diposisikan sebagai salah satu pilar yang sejajar dengan UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.

Dalam perkembangannya, konsep empat pilar ini terus dikritisi dan ditentang oleh berbagai kalangan. Bahkan banyak kalangan meminta agar MPR RI menghentikan sosialisasi konsep Empat Pilar Kebangsaan karena tidak ada regulasi hukumnya.

Sebelumnya, Ketua Pusat Pengkajian Pancasila Universitas Pattimura, Dr. Hendrik Salmon, SH, MH, mengatakan bahwa istilah empat pilar itu bisa menimbulkan penafsiran yang bias soal pancasila.

"Bahwa Pancasila itu adalah dasar negara. Sehingga istilah empat pilar harus dihapus," katanya.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014