Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam 2006-2010.

"Saya telah memberikan keterangan tentang kasus pembangunan pelabuhan dermaga Sabang. Saya menjabat gubernur defenitif dari mulai Januari 2005 sampai Desember 2005," kata Azwar seusai diperiksa KPK sekitar enam jam di Jakarta, Jumat.

Pada periode 2000 sampai 2004, Azwar menjadi Wakil Gubernur Aceh, kemudian menjadi gubernur sementara setelah Gubernur Nangroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh terkena kasus korupsi.

Azwar pernah mencalonkan diri untuk menjadi gubernur pada pemilihan kepala daerah 2006 dengan Nasir Djamil, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera, namun kalah dari Irwandi Yusuf.

"Tadikan saya sudah ditanya, saya menjadi saksi, selain itu saya tidak mau, begitu saja, makasih," tambah Azwar singkat.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yaitu pejabat pembuat komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang pada Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ramadhani Isniy dan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darusalam Heru Sulaksono.

PT Nindya Karya adalah bagian dari konsorsium Nindya Sejati "Joint Operation" selaku kontraktor proyek dermaga Sabang.

Kontrak antara Nindya Karya dengan PT Tuah Sejati selaku pemilik proyek mencapai nilai sebesar Rp262 miliar dengan masa proyek hingga Desember 2011.

Heru Sulaksono saat itu menjabat sebagai kuasa konsorsium Nindya-Sejati.

Kerugian negara akibat proyek tersebut diduga mencapai sekitar Rp249 miliar.

KPK juga sudah menggeledah PT Nindya Karya, Jln. MT Haryono Kav 22 pada Agustus 2013 lalu.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014