Wewenang lembaga penegak hukum yang bersifat khusus tidak akan kita ganggu karena korbannya mencakup banyak orang"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Tim Perumus RUU KUHP Muladi menjamin tidak ada satu pun unsur dalam revisi UU KUHP ini yang mengebiri kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

"Wewenang lembaga penegak hukum yang bersifat khusus tidak akan kita ganggu karena korbannya mencakup banyak orang. KUHP juga bukan melulu mengurusi koruptor karena terdapat 36 Bab untuk bebagai keperluan," kata Muladi di Jakarta Jumat.

Dia menjamin  revisi KUHP ini tidak akan menyentuh kewenangan luar biasa KPK yang merupakan wilayah hukum pidana formil atau hukum acara pidana.

"RUU KUHP yang merupakan hukum pidana materiil sama sekali tidak mengatur atau menyentuh kewenangan luar biasa KPK yang bersifat formil seperti penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi," kata Muladi.

Mantan Menteri Kehakiman itu meminta sejumlah kalangan tidak mengkhawatirkan revisi KUHP yang jumlahnya hanya 15 pasal dari total 766 pasal.

"Revisi KUHP ini bermula dari keinginan rekodifikasi undang-undang peninggalan kolonial Belanda yang telah berlaku selama 128 tahun terakhir. Setidaknya KUHP yang ada itu kurang relevan dengan keadaan sekarang," kilah dia.

Dari perspektif nilai sejarah, kata dia, sistem hukum yang tertuang dalam KUHP terkini adalah pengejewantahan sistem hukum Eropa kontinental yang banyak dipengaruhi sistem hukum Romawi.

"KUHP akan tetap berlaku selama isi dari KUHP itu tidak dikecualikan oleh UU lain yang bersifat khusus sepeti UU Tipikor, UU Terorisme, UU Pengadilan HAM, UU Narkotika dan Psikotropika dan UU TPPU," kata dia.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014