Tapi, kami optimistis proyek pembangunan dapat dilaksanakan secara optimal."
Serang (ANTARA News) - Wakil Gubernur Banten Rano Karno mengingatkan semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di provinsinya menggunakan unit layanan pengadaan (ULP) untuk pengadaan barang dan jasa.

"Dari 41 SKPD, baru 12 SKPD yang sudah online, sisanya masih manual karena anggarannya di bawah Rp10 juta. Kami berharap anggaran besar maupun kecil dilaporkan ke ULP," ujarnya di Serang, Jumat.

Ia mengatakan, dari 41 SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang siap untuk menerapkan pengadaan barang dan jasa melalui Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) baru 12 SKPD, termasuk SKPD yang mengerjakan proyek-proyek besar layaknya menangani proyek jalan.

"Saya berharap SKPD fokus pada pelelangan proyek sehingga pelaksanaan pekerjaan bisa segera dilakukan. Minimal buat perawatan sudah berjalan," katanya.

Rano optimistis pembangunan infrastruktur dapat dilakukan secara optimal, meskipun kemungkinan pelaksanaan proyek bisa tertunda.

"Mau bagaimana lagi kalau sekarang baru mau pengadaan? Tapi, kami optimistis proyek pembangunan dapat dilaksanakan secara optimal," katanya.

Asisten Daerah II Pemprov Banten M. Husni Hasan mengatakan, memang ada SKPD yang belum siap mengumumkan pengadaan melalui ULP, padahal pihaknya dalam sosialisasi menekankan agar semua anggaran baik besar maupun kecil dilaporkan ke ULP.

"Sekarang ini seluruh pengadaan tersentralisasi melalui ULP," ujarnya.

Ia mengemukakan, kendalanya karena masih ada salah persepsi di lingkungan kerjanya bahwa proyek kecil-kecil atau nilai proyek di bawah Rp200 juta tidak harus diumumkan melalui ULP.

Husni menyatakan, prosesnya SKPD menyusun sistem rencana umum pengadaan kemudian dikirimkan ke ULP setelah itu masuk katalog elektronik (e-katalog).

"Proyek baik yang melalui penunjukan langsung maupun tender tetap harus diumumkan," katanya.

Ia menambahkan, saat ini ULP sedang melalukan pembentukan kelompok kerja (pokja), sehingga diharapkan pada Maret 2014 sudah berjalan. (*)

Pewarta: Mulyana
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014