Bandarlampung (ANTARA News) - Kawasan konservasi Bukit Camang, Bandarlampung, hingga kini tetap dirusak meski pemerintah kota di ibu kota Provinsi Lampung itu telah melarang adanya kegiatan penambangan pasir, tanah dan batu di daerah resapan air tersebut.

Berdasarkan pantauan di Bukit Camang yang lokasinya berada di pinggiran Kota Bandarlampung, Sabtu pagi, puluhan warga terlihat menambang bebatuan yang kemudian diangkut menggunakan puluhan truk yang telah parkir di areal sekitarnya.

Larangan keras yang disampaikan Pemkot Bandarlampung tampaknya belum berpengaruh besar terhadap penghentian kegiatan penambangan di bukit Camang.

Perusakan bukit itu terus berlangsung dari tahun ke tahun, dan ratusan orang setiap harinya menggantungkan kehidupan perekonomian keluarganya dengan bekerja sebagai buruh di daerah konservasi itu.

Sehubungan belum adanya tindakan tegas dari Pemkot Bandarlampung dan aparat kepolisian, kegiatan penambangan di bukit itu terus langsung, meski status kawasan tersebut adalah daerah konservasi.

Padahal kegiatan penambangan itu bisa dengan mudah dihentikan hanya dengan menindak setiap truk yang mengangkut bebatuan dan tanah dari bukit tersebut.

Bebatuan, pasir dan tanah dari bukit itu umumnya diangkut menggunakan truk ke berbagai daerah di Bandarlampung melalui jalan pinggir kota.

Penambangan itu selain membahayakan keselamatan penambang dan warga setempat, juga kerap menimbulkan genangan air dan longsoran tanah ke jalan di sisi bukit itu saat hujan turun.

Tebaran tanah berlumpur itu membahayakan keselamatan pengguna jalan, apalagi kondisi jalur lalu lintas tersebut cukup curam.

Penambangan itu juga berdampak berkurangnya daerah resapan air dan ruang terbuka hijau di Kota Bandarlampung.

Di sisi bukit itu juga terdapat sekolah dan rumah-rumah warga, yang kerap terkena tumpahan air bercampur lumpur dari bukit saat hujan.

Penambangan ilegal itu telah berulangkali disorot oleh para pegiat lingkungan, seperti Walhi Lampung, namun aktivitas tersebut tetap berlangsung hingga sekarang.

Padahal, Pemkot Bandarlampung telah menegaskan bahwa penambangan itu tanpa izin.

Wali Kota Bandarlampung Herman HN belum lama ini menyatakan pihaknya melarang adanya kegiatan penambangan di kawasan Bukit Camang.

Sejumlah pengendara yang bisa melintasi jalan di sisi Bukit Camang itu, menghargai sikap wali Kota tersebut, dan diharapkan keberadaan Bukit Camang sebagai daerah konservasi tetap dipertahankan.

Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014