Yogyakarta (ANTARA News) -  Petani di wilayah Daerah Khusus Istimewa Yogyakarta diimbau waspada terhadap pestisida atau pupuk palsu.

"Pestisida atau pupuk palsu dapat mempengaruhi pertumbuhan padi sebab kandungan yang digunakan pada umumnya tidak sesuai dengan standar yang ditentukan," kata Kepala Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta Sasongko, Sabtu.

Ia mengatakan untuk mengantisipasi dan mencegah munculnya pupuk dan pestisida palsu atau kedaluwarsa, Dinas Pertanian (Distan) DIY melakukan pengoptimalan terhadap komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3) yang sudah ada.

Di samping itu, pihaknya juga memberikan pelatihan terhadap kelompok tani untuk mencermati ciri-ciri pestisida serta pupuk yang palsu atau telah kedaluwarsa.

Untuk pupuk serta pestisida kedaluwarsa, menurut dia, dapat dicermati melalui tanggal atau komposisi yang tertera di kemasan.

Petani juga disarankan untuk membeli di tempat yang resmi seperti Koperasi Unit Desa (KUD).

Khusus untuk mencermati palsu atau tidaknya pupuk yang beredar, kata dia, perlu diteliti apakah sudah memiliki nomor terdaftar dari Kementerian Pertanian atau belum.

Sesuai peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2001 tentang pupuk budidaya tanaman Pasal 6 ditegaskan bahwa pupuk yang diproduksi dalam negeri atau impor sebelum diedarkan dan digunakan harus didaftarkan di Kemeneterian Pertanian untuk memeperoleh nomor pendaftaran.

Hal itu juga berlaku bagi pupuk yang diproduksi oleh petani lokal.

"Sepanjang pupuknya sudah mendapatkan izin dari Kementerian Pertanian serta Kementerian Perdagangan bisa diedarkan," kata dia.

Sasongko mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan peredaran pestisida dan pupuk palsu atau kedaluwarsa di DIY.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014