Kamera merekam nomor pin pemegang ATM asli. Dari empat lokasi pencurian data, terjadi penarikan ilegal dana nasabah ATM tanpa mengetahui siapa yang mengambilnya."
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap enam warga negara Malaysia yang membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BCA di empat rumah sakit di Indonesia.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, Dirtipideksus Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan pengungkapan sindikat pencurian data atau pembobolan kartu ATM berawal dari laporan BCA dengan nomor LP/212/II/2014 pada 25 Februari.

"Mereka beraksi di Bandung, Jakarta, Medan dan terakhir di Batam," katanya.

Pelaku ditangkap oleh tim Bareskrim Polri dan Ditjen Imigrasi di Pelabuhan Batam ketika akan melintas ke Singapura dan Johor Baru, Malaysia.

Keenam pelaku tersebut di antaranya, Khor Chee Sean (26), Saw Hing Woo (27), Teh Chen Peng (24), Lee Chee Kheng (31), Ong Lung Win (24) dan Ooi Choo Aun (42).

Arief menjelaskan pelaku tersebut beraksi di empat rumah sakit, yakni Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk (8/2), Rumah Sakit Pondok Indah (13/2), Rumah Sakit Husada (14/2) dan Rumah Sakit Borromeous, Bandung (15/2).

Dia memaparkan pengungkapan itu dimulai dari rekaman CCTV pada 8-15 Februari, yakni pelaku menggunakan skimmer dan kamera untuk merekam data strip magnetik pada kartu ATM.

"Kamera merekam nomor pin pemegang ATM asli. Dari empat lokasi pencurian data, terjadi penarikan ilegal dana nasabah ATM tanpa mengetahui siapa yang mengambilnya," katanya.

Kemudian pada 21/22, lanjut dia, pelaku menarik uang setelah menggandakan kartu ATM dan memperoleh uang tunai.

Arief mengatakan uang hasil aksinya tersebut telah diubah nilainya ke dalam mata uang lain, di antaranya 6.000 dolar AS, 3.000 dolar Singapura, 600 Bath Thailand dan Rp26 juta atau total nilai Rp726 juta.

Barang bukti yang disita di antaranya, 11 unit telepon genggam, 14 buah kartu sim, iPad, laptop, 24 kartu atm/visa dan enam buah paspor.

Dari kasus tersebut, penyidik menemukan indikasi pencurian data, pencurian uang yang dan pencucian uang.

Pencurian data, yakni penggandaan kartu atm palsu milik nasabah BCA, ilegal akses, pencucian uang, yakni mengubah nilai uang curian tersebut ke mata uang negara lain.

"Setelah mengambil uang, diperoleh uang tunai dan ditukar beberapa mata uang asing, ini letak pencucian uangnya," katanya.

Karena itu, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 48 juncto Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3,4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (J010/A011)

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014