Yang kedua, kerelaan Bu Atut sendiri"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan perubahan status Ratu Atut Chosiyah menjadi gubernur Banten non aktif tetap menunggu dilimpahkannya kasus tersebut ke tahap persidangan dan ketika status hukum Atut menjadi terdakwa.

"Kita berharap kalau mungkin mudah-mudahan kan dibawa ke pengadilan sebagai terdakwa kalau sudah terdakwa kita tidak masalah untuk non aktifkan, artinya untuk menyelenggarakan pemerintahan itu sepenuhnya dilakukan oleh Wagub. Yang kedua, kerelaan Bu Atut sendiri," kata Mendagri kepada wartawan di Istana Presiden Jakarta, Jumat.

"Dengan keterbatasan beliau bisa saja diserahkan sendiri dengan inisiatif sendiri diberikan mandat kepada wakilnya. Saya (dulu sewaktu menjadi) gubernur juga buat perjanjian peraturan gubernur namanya, dengan wakil gubernur, kalau saya meninggalkan daerah lebih dari 5 hari pekerjaan gubernur boleh diambil wagub".

"Itu kesepakatan dan boleh dilakukan. sewaktu saya gubernur saya lakukan itu. Waktu saya jadi bupati juga begitu. Saya meninggalkan daerah lebih dari lima hari supaya pemerintahan tidak terganggu wagub menjalankan tugas-tugasnya," kata dia.

Mendagri mengatakan beberapa waktu lalu Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, sudah bertemu dan berkonsultasi mengenai pemerintahan Banten.

"Waktu itu saya menemui Pak Rano katanya waktu itu tidak ada kendala karena Pak Rano waktu itu tidak ada kendala, beberapa peraturan sudah ditandatangani. Biro hukumnya juga waktu itu juga datang," kata Gamawan.

Menurut penjelasan Rano, kata Gamawan, operasi pemerintahan bisa berjalan hanya kewenangan pemindahan personil belum diserahkan kepada wakil gubernur.

"Hanya yang jadi masalah personal, mau memindahkan personil itu agak sulit. Bu Atut masih pegang itu," kata Gamawan.

Mendagri bisa memahami apa yang menjadi masukan KPK untuk menonaktifkan Gubernur Banten, namun ada sejumlah pertimbangan sehingga pihaknya menunggu proses persidangan.

"Karena Undang-Undang mengatakan tidak dibedakan itu tersangka, kecuali saya buat tafsir sendiri. Tetapi tafsiran saya juga bisa berisiko, karena waktu tersangka di kejaksaan saya tidak menonaktifkan seseorang, kok kejaksaan dan kepolisian tidak saya non aktifkan," katanya.

Ia menambahkan, "Undang-Undang tidak memberikan tafsir tentang tersangka itu. Undang-Undang mengatakan kalau terdakwa baru dinonaktifkan."

Pewarta: Panca Hari Prabowo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014