Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, mengaku terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari sekali.

"Di mana letak Pelanggaran HAM dan tidak memberikan kepastian hukumnya, justru dengan memberi kesempatan PK berkali kali menjauhkan kepastian hukum, sampai kapan," kata Hatta Ali saat Melakukan pembinaan hakim di Batam, Jumat.

Hatta juga mempertanyakan sampai kapan orang bisa mengajukan PK, sebab dahulu kenyataannya pernah ada PK sampai enam kali diajukan.

"Kemudian MA menerbitkan SEMA nomor 10/2009 tentang Upaya hukum PK hanya dapat diajukan sekali saja kecuali ada dua perkara yang sama tetapi putusannya bertentangan dapat diajukan PK yang kedua," ungkapnya.

Menurut dia, PK lebih dari sekali akan menimbulkan pertanyaan karena akan terjadi ketidakadilan terhadap  putusan yang sudah dieksekusi namun masih ada PK.

Selain itu, ada  kemungkinan hal itu dapat merembet ke perkara perdata.

"Karena itu menimbulkan justice delay," katanya.

Hatta juga mengungkapkan, RUU MA yang baru, membahas tentang kemungkinan pembatasan penyelesaian perkara lebih sederhana bahkan tidak perlu sampai ke MA.

"Ini semua adalah tujuan membrikan kepastian hukum dengan prinsip yang cepat, murah dan sederhana sesuai azas dalam UU kekuasaan kehakiman," katanya.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar yang menguji Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP yang membatasi permohonan peninjauan kembali hanya satu kali.

Mahkamah menyatakan, Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang memuat ketentuan pengajuan PK hanya satu kali bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat keadilan tidak dibatasi oleh waktu dan hanya boleh sekali karena dimungkinkan ditemukan keadaan baru (novum) yang pada saat PK sebelumnya belum ditemukan.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014