Motifnya kedua tersangka berbeda namun merencanakan untuk membunuh sejak sepekan sebelum kejadian,"
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polres Kota Bekasi menduga pasangan kekasih Ahmad Imam Al Hafidz (19) dan Assyifa Ramadani (19) merencanakan pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto (19) yang jasadnya ditemukan di pinggir Tol JORR Bintara Bekasi Barat, Jawa Barat.

"Motifnya kedua tersangka berbeda namun merencanakan untuk membunuh sejak sepekan sebelum kejadian," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat.

Rikwanto mengungkapkan Hafidz dendam terhadap korban karena tidak dapat dihubungi dan ditemui.

Sementara tersangka Assyifa mengaku cemburu dan takut kekasihnya, Hafidz berhubungan kembali dengan korban.

Rikwanto menjelaskan kronologis kejadian awalnya korban bertemu Assyifa di Stasiun Gondangdia pada Selasa (4/3) malam, kemudian membicarakan soal Hafidz.

Selanjutnya, Assyifa dan Sara dijemput Hafidz menggunakan mobil, namun korban mulai terlibat keributan dengan kedua tersangka tersebut.

Rikwanto menuturkan kedua pelaku memukul dan menyetrum korban di dalam mobil hingga Sara tidak sadarkan diri.

"Kedua pelaku menyumpal mulut korban dengan koran," ujar Rikwanto.

Mengetahui korban telah meninggal dunia, kedua korban mencari lokasi untuk membuang jasad Sara.

Akhirnya kedua pelaku menemukan tempat pembuangan jasad korban di kawasan Tol JORR Bintara.

Penyidik kepolisian menemukan identitas korban berdasarkan sidik jari yang terlacak melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Selanjutnya, polisi mendapatkan informasi korban terakhir kali janji bertemu dengan Assyifa dan mantan kekasihnya Hafidz di Stasiun Gondangdia Jakarta Pusat.

Polisi menginterogasi tersangka Hafidz saat melayat korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat pada Kamis (6/3).

Polisi melihat terdapat luka pada tangan dan mencurigai Hafidz sebagai pelaku pembunuhan.

"Akhirnya dia (Hafidz) mengaku luka itu adalah bekas gigitan dari Sara," ungkap Rikwanto.

Selain menangkap Hafidz dan Assyifa, polisi menyita satu unit mobil, potongan koran, alat setrum, buku dan tas korban.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

(T014/R010)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014