Kami optimistis formulir tersebut akan selesai tepat waktu karena prosesnya sudah berjalan di Jakarta
Denpasar (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat akhirnya mengambil alih proses pengadaan berbagai formulir Pemilu 2014 di Bali yang sempat mengalami gagal lelang dengan menggunakan model addendum.

"Berdasarkan surat rekomendasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), salah satu opsinya adalah dengan model addendum (penambahan klausul kontrak) di KPU Pusat karena di sana juga dilakukan pengadaan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Minggu.

Ia mengemukakan untuk menyelesaikan permasalahan pengadaan semua formulir pemilu dan daftar calon tetap (DCT) itu akhirnya diserahkan ke KPU Pusat dengan dasar pertimbangan supaya formulir dapat siap pada waktu yang ditentukan dan sekaligus tidak melanggar hukum. Jika mengadakan tender ulang waktunya sudah tidak memungkinkan.

"Kami optimistis formulir tersebut akan selesai tepat waktu karena prosesnya sudah berjalan di Jakarta dan Sekretaris KPU Bali juga mengoordinasikan secara intensif," ujar Raka Sandi.

Selambat-lambatnya pada 31 Maret 2014, formulir pemilu itu harus sudah terdistribusi di tingkat KPU Provinsi.

Sementara itu Sekretaris KPU Bali Arya Gunawan mengatakan pengadaan formulir pemilu di Pulau Dewata yang gagal lelang itu pagu anggarannya mencapai Rp1,6 miliar. Sebelumnya dari tiga rekanan yang mengikuti tender, tidak ada satupun yang lolos sebagai pemenang.

Yang mengajukan penawaran sebelumnya adalah tiga rekanan yakni CV Arena Seni Jakarta, CV Sri Wijaya Jakarta dan PT Semadi Bali Utama.

"Sesuai dengan rekomendasi LKPP, jadi diambil keputusan bahwa mekanismenya diserahkan ke KPU Pusat. Kami berharap mudah-mudahan prosesnya lancar," ujarnya.

Arya menambahkan, jika mengacu pada Peraturan KPU No 21 Tahun 2013, sebetulnya waktu untuk proses pengadaan formulir hingga pendistribusian ke Bali paling lambat 31 Maret 2014.

"Namun Bawaslu Bali mendesak supaya formulir pemilu itu harus sudah ada pada 25 Maret 2014," ucapnya.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014