Jakarta (ANTARA News) - Dinas Perumahan DKI Jakarta kembali menyegel 132 unit rumah susun yang dihuni oleh warga ilegal.


"Di Marunda ada 25 yang akan disegel, di Pinus Elok ada 44 rusun, Rawa Sari 18 unit rusun, dan Cakung Barat ada 45 unit," kata Kepala Dinas Perumahan DKI Yonathan Pasodung di Balaikota, Senin.


Dinas meminta warga yang rusunnya disegel merah segera meninggalkan rusun maksimal 7 hari setelah penyegelan.


"Jika tidak, kita akan paksa penghuni untuk meninggalkan rusun," kata Yonathan.

Sebanyak 17 unit rusun di Marunda dan 1 unit rusun di Rawa Sari telah dikosongkan karena penghuninya kedapatan ilegal.

Lebih lanjut, Dinas Perumahan juga akan menindak tegas para penghuni rusun yang belum membayar retribusi bulanan selama 10 hingga 20 bulan di rusun Tipar Cakung.


"Kami akan tagih, kalau tidak mau bayar akan kami minta keluar para penghuni rusun tersebut," katanya.


Sementara itu, terkait keterlibatan PNS dalam jual-beli dan sewa-menyewa rusun, Yonathan enggan memberitahu siapa saja oknum yang terlibat.


"Dari dulu kan yang ada hanya dugaan. Tapi bukti itu harus ada faktanya. Gak bisa namanya saja, itu jatuhnya fitnah. Kami masih mencari bukti kejadian di lapangan agar orang yang diperiksa oleh inspektorat mau berbicara," kata dia.


Lebih lanjut Yonathan mengatakan bagi warga bantaran Kampung Pulo sudah disiapkan 200 unit rusun di Komarudin Jakarta Timur.


Namun, rusun belum bisa ditempati karena masih menunggu sosialisasi dari lurah dan camat kepada warga di sekitar bantaran Kampung Pulo.

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014