Pamekasan (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur menolak mendalami peran "perempuan bercadar" yang terungkap di pesidangan dalam kasus penipuan yang mencatut pengasuh pondok pesantren Miftahul Ulum Betet, Pamekasan.

Kepala Kejari Kabupaten Pamekasan Sudiharto, Senin menjelaskan, yang berhak mendalami peran "perempuan bercadar" yang juga terlibat dalam kasus penipuan senilai Rp1 miliar di Pamekasan itu tim penyidik, Polres Pamekasan.

"Sedang yang melakukan penyidikan kasus ini adalah polisi. Dengan demikian, maka yang harus mendalami kasus ini lebih lanjut berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan adalah polisi," kata Sudiharto.

Kepala Kejari Sudiharto mengemukakan hal ini menanggapi tuntutan santri dan alumni Pondok Pesantren Miftahul Umum Betet, yang meminta agar jaksa penuntut umum mendalami peran "perempuan bercadar" yang juga terlibat dalam kasus itu sebagaimana terungkap di persidangan.

"Perempuan Bercadar" itu adalah sosok mesterius yang juga terlibat dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Nurul Azizah dan dua orang temannya Amirus Soleh dan Muwafikul Qomar. Keduanya juga sebagai terdakwa.

Ratusan santri dan alumni pondok pesantren Betet, Pamekasan, Senin pagi, berunjuk rasa ke kantor kejaksaan negeri setempat, menuntut institusi itu menerapkan tuntutan maksimal tersangka penipuan atas nama pengasuh pondok pesantren.

Aksi ratusan santri dan alumni pondok pesantren Miftahul Ulum Betet itu dilakukan, agar Kejari lebih serius menangani kasus penipuan yang mengatasnamakan pengasuh pondok pesantren Hj Farida. Termasuk mengungkap peran "perempuan bercadar" yang juga terlibat dalam kasus itu.

Tersengka kasus penipuan yang mengatasnamakan pengasuh pondok pesantren itu bernama Nurul Azizah dan saat ini kasusnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri setempat.

Menurut korlap aksi Ishak, pihaknya sengaja berunjuk rasa dan meminta pihak Kejari menerapkan sanksi seberat-beratnya, karena para santri dan alumni menengarai ada upaya untuk membebaskan tersangka.

"Kami tidak ingin hal itu terjadi, makanya kami datang ke kejaksaan negeri ini untuk menyampaikan aspirasi dan menekan pihak Kejari agar menerapkan hukum yang seadil-adilnya," kata Ishak.

Selain Nurul Azizah, Kejaksaan Negeri Pamekasan juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus penipuan yang mengatas namakan pengasuh pondok pesantren itu. Keduanya masing-masing Amirus Soleh danMuwafikul Qomar.

Keduanya bekerja sama dengan Nurul Azizah melakukan penipuan atas nama pengasuh pondok pesantren Hj Farida.

Sementara sekitar 100 personel polisi dari jajaran Polres Pamekasan diterjunkan guna mengamankan aksi santri dan alumni pondok pesantren Miftahul Ulum Betet, Pamekasan itu.

Usai berunjuk rasa ke kantor Kejari di Jalan Raya Panglegur, Pamekasan, para santri dan alumni pondok pesantren Miftahul Ulum itu selanjutnya menyaksikan sidang kasus itu di Pengadilan Negeri Pamekasan. (*)

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014