Ada pertemuan pada bulan Oktober 2009, sebelum Andi dilantik menjadi Menpora, di rumah Andi Alfian di Cilangkap Jakarta Timur.
Jakarta (ANTARA News) - Andi Alfian Mallarangeng disebut merestui proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang sejak sebelum diangkat menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Ada pertemuan pada bulan Oktober 2009, sebelum Andi dilantik menjadi Menpora, di rumah Andi Alfian Mallarangeng di Cilangkap Jakarta Timur. Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irene Putri, saat sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek P3SON Hambalang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

"Andi menerima kunjungan pejabat kontraktor PT Adhi Karya yaitu Kepala Divisi Konstruksi I Teuku Bagus Mokhamad Noor, Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi PT Adhi Karya Muhammad Arief Taufiqurrahman yang didampingi Muhammad Tamzil," tambah JPU.

Irene mengatakan, bahwa saat pertemuan Teuku Bagus menyampaikan keinginan PT Adhi Karya untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Terdakwa menyambut baik keinginan tersebut dan menjelaskan rencananya untuk menggabungkan fasilitas belajar dan fasilitas olahraga pada satu tempat dengan membangun pusat pendidikan olahraga terpadu bertaraf internasional bagi atlet yunior dan senior di Hambalang," tambah Irene Putri.

Teuku Bagus kemudian memerintahkan Muhammad Arief Taufiqurrahman untuk memonitor perkembangan proyek Hambalang di Kemenpora melalui Paul Nelwan.

"Setelah dilantik menjadi Menpora, terdakwa kemudian melakukan pertemuan dengan jajaran pejabat eselon I dan II Kemenpora dan meminta mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam memaparkan rencana proyek pembangunan P3SON Hambalang," tambah jaksa.

Dalam pertemuan itu Wafid menjelaskan sertifikat tanah masih disusun perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek Hambalang sehingga Andi memerintahkan Wafid Muharam segera menyelesaikan permasalah sertifikat dan mempersiapkan dengan desain masterplan yang baru dengan nilai total Rp2,5 triliun.

Atas perbuatan tersebut, Andi didakwa dengan pasal alternatif yaitu pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

"Saya mengerti tapi keberatan terhadap dakwaan tersebut," kata Andi dalam persidangan tersebut.

Seusai sidang, Andi mengatakan dakwaan tersebut lebih banyak berisi asumsi dan spekulasi maupun kejadian-kejadian yang dihubung-hubungkan.

"Dakwaan itu dibuat untuk memberatkan saya. Saya tetap yakin tidak melakukan pelanggaran hukum, tidak pula menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain ataupun korporasi sebagaimana dakwaan JPU," ungkap Andi.

Andi dan kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada Senin (17/3) dengan dipimpin ketua majelis hakim Haswandi.

(D017)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014