Nanti kalau saya sebut dan orangnya tidak kena, saya dibilang memfitnah."
Jakarta (ANTARA News) - Tersangka korupsi di lingkungan Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat menyatakan enggan menyeret pihak lain dalam kasus yang menderanya.

"Saya tidak bisa komentar, itu nanti KPK saja yang menjelaskan," kata bekas Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri Sudjadnan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Ia enggan buka suara karena tidak ingin dianggap memfitnah orang lain dalam kasus yang menjeratnya.

"Sekretaris jenderal itu kan penanggung jawab umum dari anggaran Departemen Luar Negeri (kini Kementerian Luar Negeri). Tapi, dalam panitia ada yang membayar seperti kepada rekanan dan hotel. Nanti kalau saya sebut dan orangnya tidak kena, saya dibilang memfitnah," katanya.

Sebagaimana diberitakan, Sudjadnan diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen saat menjadi Sekjen Deplu. Karena hal tersebut membuat negara rugi sekitar Rp18 miliar.

Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu periode 2004-2005 seperti penyelenggaraan seminar internasional.

Sudjadnan mengatakan kasus yang menjeratnya tidak merugikan negara. Kerugian itu terjadi karena anak buahnya yang serampangan menggunakan anggaran negara.

Bahkan, kata Sudjanan, lantaran peristiwa pengeboman sebanyak 26 negara mengeluarkan larangan bepergian ke Indonesia. Namun melalui konferensi internasional di Indonesia yang digelarnya justru mampu mendatangkan banyak kepala negara dan pencitraan buruk Indonesia menjadi baik.

"Bayangkan jika 106 kepala negara yang datang, 130 menteri luar negeri datang ke Indonesia karena undangan kita. Kita itu dihormati. Kita punya kesempatan memberikan pengaruh. Sudah begitu dapat Rp43 triliun," kata dia.

KPK menjerat Sudjadnan dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Saat itu, atasannya langsung adalah mantan Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda dan KPK telah memanggil mantan bos Sudjadnan tersebut.

KPK juga telah memanggil sejumlah saksi seperti Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Budi Bowoleksono, Duta Besar RI di Kanada Dienne Dhardianti Mohario, Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen DPR RI dari Partai Hanura Iqbal Alan Abdullah serta musisi Erwin Gutawa. (A061/I007)

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014