Pekanbaru (ANTARA News) - Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Darat (AD) menangkap Serma D, oknum TNI yang berdinas di Administrasi Veteran dan Cacat (Minvecat) sekaligus terduga pelaku pembakar lahan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.

"POM TNI AD Korem 031 Wira Bima berhasil menangkap prajurit yang diduga sebagai salah satu cukong perambahan kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam kemarin," kata Komandan Korem 031 Wira Bima, Brigjen Prihadi Agus Irianto, Selasa.

Brigjen Prihadi yang juga sebagai Komandan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Bencana Kabut Asap Riau mengatakan, Serma D diamankan Senin (10/3) malam di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Sampai sekarang masih dalam perjalanan menuju ke Pekanbaru," kata dia.

Ia mengatakan, D berperan sebagai pemodal yang kemudian mengutus orang untuk melakukan pembakaran lahan di kawasan lahan terlarang.

"Dia diamankan setelah sebelumnya, polisi menangkap pelaku pembakar lahan milik D. Oknum ini terakhir berdinas di Minvecat," katanya.

Prihadi mengatakan, sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan empat orang buron (DPO) pembakaran lahan.

Dengan ditangkapnya D, kata dia, maka tersisa tiga orang lagi yang masih DPO.

Ketiganya kata Prihadi, masing-masing yakni U, G dan B alias Buyung.

Ia menjelaskan, untuk tersangka yang telah ditangkap, merupakan prajurit yang telah sejak lama ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini kasusnya sedang menunggu sidang di Mahkamah Militer. Sementara untuk kasus yang kedua ini masih terus didalami," katanya.

Satgas Penanggulangan Bencana Kabut Asap Riau sebelumnya mencatat ada ribuan hektare lahan di cagar biosfer yang terbakar, sebagian telah berhasil dipadamkan.

Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan, mengatakan ada sekitar 2.000 orang warga pendatang yang merambah dan menimbulkan kebakaran di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu di Kabupaten Bengkalis dan Siak, Riau.

Ia mengatakan ribuan perambah kawasan konservasi itu merupakan eksodus dari Provinsi Sumatera Utara.

(KR-FZR/N005)

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014