Distribusi surat suara diutamakan pada daerah-daerah yang jauh dan sulit medannya."
Samarinda (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, mempercepat penyortiran surat suara untuk pemilu legislatif dari jadwal sebelumnya pada 23 Maret menjadi 19 Maret 2014.

"Awalnya, kami menargetkan penyortiran selesai pada 23 Maret, tetapi terjadi perubahan dan jadwal lebih cepat dari semula, yakni ditargetkan rampung pekan depan atau 19 Maret 2014," kata Sekretaris KPU Paser Siti Herminasih di Samarinda, Selasa (11/3).

Jumlah surat suara yang disortir, katanya, sebanyak 730.293 surat suara.

Dari 730. 293 surat suara yang disortir tersebut, terdiri atas 185. 327 surat suara untuk DPRD kabupaten, 182.322 surat suara untuk DPRD provinsi, 181.322 surat suara untuk DPD, dan 181.322 surat suara untuk DPR.

"Surat suara untuk DPRD kabupaten, sudah selesai disortir dan dilipat," kata Herminasih.

Untuk sortir surat suara itu, kata dia, dilakukan oleh pegawai sekretariat KPU.

"Untuk sementara ini, sortir surat suara kami berdayakan pegawai sekretariat yang ada. Belum ada kebutuhan untuk menambah petugas sortir," ujarnya.

Selama proses penyortiran surat suara hingga saat ini, KPU Paser belum menemukan surat suara yang rusak.

Setelah semua surat suara selesai disortir, KPU masih mempunyai waktu dua pekan lagi untuk pengepakan ke kardus dan kemudian disegel.

"Pengepakan surat suara nantinya akan dikelompokan berdasarkan daerah pemilihan," kata Herminasih.

Sesuai jadwal, surat suara akan mulai didistribusikan pada 1 April 2014 dengan prioritas pendistribusian kepada daerah-daerah yang sulit dijangkau.

"Distribusi surat suara diutamakan pada daerah-daerah yang jauh dan sulit medannya," kata Herminasih.  (*)

Pewarta: Amirullah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014