Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri telah menerima pengajuan izin cuti dari 22 kepala daerah yang akan berkampanye untuk mengikuti pemilihan umum, kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno.

"Data terakhir hari ini, Kamis 13 Maret, ada 17 gubernur dan lima wakil gubernur yang meminta izin cuti kampanye ke Mendagri," kata Didik di Jakarta, Kamis.

Pejabat negara berhak cuti selama dua hari kerja dalam sepekan setelah mengajukan permohonan izin cuti paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengimbau para kepala dan wakil kepala daerah tidak cuti kampanye secara bersamaan supaya penyelenggaraan pemerintahan di daerah tidak terganggu.

Para pejabat daerah juga dilarang memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan kelompok atau partai politik tertentu selama berkampanye.

Berikut daftar nama gubernur dan wakil gubernur yang telah mengajukan izin cuti untuk kampanye pemilu:

1. Irwan Prayitno (Gubernur Sumatera Barat)
2. Alex Noerdin (Gubernur Sumatera Selatan)
3. Ahmad Heryawan (Gubernur Jawa Barat)
4. Soekarwo (Gubernur Jawa Timur)
5. Frans Lebu Raya (Gubernur Nusa Tenggara Timur)
6. Cornelis (Gubernur Kalimantan Barat)
7. Rudi Arifin (Gubernur Kalimantan Selatan)
8. Longki Djanggola (Gubernur Sulawesi Tengah)
9. Anwar Adnan Saleh (Gubernur Sulawesi Barat)
10. Gatot Puji Nugroho (Gubernur Sumatera Utara)
11. Hasan Basri Agus (Gubernur Jambi
12. Sjachroedin (Gubernur Lampung)
13. Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah)
14. Made Mangku Pastika (Gubernur Bali)
15. M. Zainul Majdi (Gubernur Nusa Tenggara Barat)
16. Nur Alam (Gubernur Sulawesi Tenggara)
17. Rusli Habibie (Gubernur Gorontalo)
18. Aladin S. Mengga (Wakil Gubernur Sulawesi Barat)
19. Ishak Mekki (Wakil Gubernur Sumatera Selatan)
20. Muslim Kasim (Wakil Gubernur Sumatera Barat)
21. I Ketut Sudikerta (Wakil Gubernur Bali).
22. M. Soerya Respationo (Wakil Gubernur Kepulauan Riau)


Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014