Jakarta (ANTARA News) - Anggota parlemen, baik DPR, DPD maupun DPRD, diusulkan hanya bertugas maksimal dua periode guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga negara tersebut, kata Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Adin Jauharuddin.

"Sekarang kan bisa dilihat wajah-wajah di DPR itu-itu saja. Hal ini menyebabkan kepercayaan masyarakat menurun dengan undang-undang yang kemungkinan tidak berubah," kata Adin dalam diskusi Pemilu 2014 di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, selama ini tidak ada ketentuan yang mengatur berapa lama seharusnya para anggota parlemen bertugas sebagaimana presiden dan kepala daerah yang hanya dua periode masa jabatan atau 10 tahun.

"Jika terlalu lama, misalnya hingga lima periode (25 tahun, red), menimbulkan anggapan status quo pada mereka-mereka ini," katanya.

Selain itu, menurut Adin, hal itu untuk memberikan kesempatan yang merata kepada calon-calon di luar yang mungkin lebih berkualitas.

"Untuk menyegarkan politik parlemen dan mengubah kebijakan yang itu-itu saja," katanya.

Dia berpendapat jika ada "penyegaran" anggota DPR, dampaknya cukup besar, yakni kepercayaan masyarakat bisa tumbuh dan kebijakannya dapat berubah.

Saat ini, dia menyebutkan, target Prolegnas semakin menurun tidak sampai 70 persen pada 2014.

"Dua periode dinilai ideal karena saat masa jabatan pertama, masih dalam tahap pengenalan dan belajar, kemudian masa yang kedua sudah matang," katanya.

Selain itu, dia menilai apabila tidak ada perubahan dari para anggota DPR, maka akan menjadi karakter yang memengaruhi citra DPR.

"Kecuali ada people power (kekuatan massa), gelombang-gelombang besar, seperti aksi 1998 yang benar-benar efektif dan gelombang besar dari masyarakat tentang pembangunan gedung baru DPR yang akhirnya tidak jadi," katanya.

Untuk itu, dia mengusulkan adanya undang-undang dan mekanisme yang jelas terkait berapa lama anggota parlemen menjabat untuk memperbaiki kaderisasi politik.

"Nanti yang ada para pemilik modal atau yang ada hubungan keluarga saja yang bisa maju. Biasanya kan kalau sudah tidak di DPR, pindahnya ke DPD atau DPRD, di situ-situ saja," katanya.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014