Serang (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan setelah dilakukan pendekatan, tokoh adat Baduy di Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, menyetujui pendirian 15 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayahnya itu untuk Pemilu Legislatif.

"Kami dari Komnas HAM sudah melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat adat Baduy di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwi Damar. Pada dasarnya mereka terbuka untuk Pemilu dan mereka sudah setuju dengan usulan KPU untuk pendirian 15 TPS," kata Koordinator Sub-Komisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Roichatul Aswidah usai melakukan rapat koordinasi di Kantor Bawaslu Banten di Serang, Jumat.

Ia mengatakan, Komnas HAM dan KPU Lebak telah mendatangi ketua adat Baduy untuk mencari solusi penempatan TPS untuk pelaksanaan pemilu pada 9 April mendatang. Dari pertemuan tersebut, akhirnya tokoh adat masyarakat Baduy menyetujui pendirian 15 TPS yang sebelumnya hanya menyetujui dua lokasi TPS.

Menurut Roichatul, tujuan pendirian di 15 TPS tersebut oleh KPU untuk mempermudah masyarakat dalam memilih, sehingga masyarakat Baduy tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilu legislatif. Sebab, jika tokoh adat hanya menyetujui pendirian TPS di dua lokasi yakni di Kampung Kadu Ketug dan Cicakal Girang, lokasinya tidak terjangkau oleh masyarakat Baduy di kampung lainnya karena jarak yang terlalu jauh.

"Pekan lalu memang KPU Lebak mendatangi Komnas HAM untuk mengomunikasikan masalah ini, karena pada pertemuan sebelumnya tidak ada titik temu antara KPU dan masyarakat Baduy terkait pendirian 15 TPS. Hingga akhirnya Komnas HAM mendatangi masyarakat Baduy untuk mengkomunikasikan masalah ini," katanya.

Menurutnya, saat ini pendirian lokasi 15 TPS lagi yang telah disetujui itu masih dalam pembahasan oleh tokoh adat.

Sementara itu, Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Provinsi Banten Eka Satialaksmana mengatakan, Komnas HAM meminta Bawaslu untuk lebih intensif melakukan pengawasan di masyarakat Baduy terkait masalah ini. Sementara jumlah masyarakat Baduy yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) di 15 TPS tersebut berjumlah sekitar 7.323 pemilih.

"Kita instruksikan pengawas pemilu di lapangan untuk melkaukan pengawasan melekat dan memastikan rekomendasi Komnas HAM itu," kata Eka.

Dalam rapat koordinasi di kantor Bawaslu Banten itu juga dihadiri KPU Lebak, Komnas HAM, Bawaslu Banten, dan Panwascam Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, masyarakat Baduy menolak penempatan 15 TPS dan hanya menyetujui penempatan TPS di dua titik yakni di Kampung Kadu Ketug dan Cicakal Girang, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwi Damar. Menurut informasi, alasan penolakan TPS tersebut berkaitan dengan kegiatan ritual kepercayaan adat Baduy, karena pada saat pelaksanaan pemilu pada 9 April mendatang bertepatan dengan upacara Kawalu.

(M045/M026)

Pewarta: Mulyana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014